KANWIL DITJENPAS KALBAR DAMPINGI PENCEGAHAN GANGGUAN KAMTIB DI RUTAN PONTIANAK

Kanwil Ditjenpas Kalbar Dampingi Pencegahan Gangguan Kamtib di Rutan Pontianak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat mendampingi Rutan Kelas IIA Pontianak dalam pelaksanaan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Pontianak, Senin malam (02/02).
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalbar, Japaham Sinaga, bersama 10 orang pegawai Kanwil Ditjenpas Kalbar, serta Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, beserta jajaran petugas.
10 orang WBP yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtib dipindahkan sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Barat. Proses pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penjemputan di blok hunian, pemeriksaan badan, pemasangan borgol, hingga pengawalan menggunakan mobil Transpas menuju Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.

“Pencegahan gangguan kamtib harus dilakukan secara dini, terukur, dan sesuai prosedur. Pemindahan WBP ini merupakan langkah preventif agar situasi di Rutan dan Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

DUKUNG IMPLEMENTASI KUHP BARU, KAKANWIL DITJENPAS KALBAR AUDIENSI VIRTUAL DENGAN PEMKAB KETAPANG

Pontianak — Dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026 serta program pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara nasional, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, secara virtual.

Audiensi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat Jayanta, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat akan dibentuk empat Balai Pemasyarakatan baru, yaitu Balai Pemasyarakatan Ketapang, Balai Pemasyarakatan Sanggau, Balai Pemasyarakatan Putussibau, dan Balai Pemasyarakatan Landak, sebagai bagian dari penguatan layanan pemasyarakatan dalam mendukung penerapan KUHP.

Di kesempatan Audiensi, Kakanwil Ditjenpas Kalbar Jayanta mengungkapkan bahwa mayoritas warga binaan di Lapas Kelas IIB Ketapang merupakan pelaku tindak pidana kriminal, khususnya kasus pencurian. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, banyak putusan pengadilan yang akan mengarah pada pidana kerja sosial, sehingga keberadaan Balai Pemasyarakatan menjadi sangat penting.

“Di Ketapang cukup banyak kasus pencurian, termasuk pencurian sawit. Dalam KUHP, rata-rata putusan pengadilan nantinya akan diarahkan pada pidana kerja sosial. Oleh karena itu, pembentukan Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang harus terus kita dorong,” ungkap Jayanta.

Lebih lanjut, Kakanwil juga membuka peluang dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, baik melalui hibah bangunan yang sudah tidak digunakan, maupun penyediaan lahan kosong yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan baru.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Daerah Revalianto, menyambut baik rencana pembentukan Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang. Ia menilai keberadaan Bapas merupakan bentuk pelayanan publik yang penting, baik bagi warga binaan maupun masyarakat secara luas.

Sekda Kabupaten Ketapang juga berharap agar Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dapat melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Kabupaten Ketapang, dan meyakini bahwa Bupati akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pelayanan pemasyarakatan tersebut.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mendukung pelaksanaan KUHP serta peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang.

APEL PAGI PEGAWAI KANWIL DITJENPAS KALBAR, KAKANWIL : LINGKUNGAN KERJA KONDUSIF HARUS DIIRINGI DISIPLIN DAN KETELADANAN

SIARAN PERS
Apel Pagi Pegawai Kanwil Ditjenpas Kalbar, Kakanwil : Lingkungan Kerja Kondusif Harus Diiringi Disiplin dan Keteladanan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Ditjenpas Kalbar, CPNS, serta Peserta Magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 2 di Halaman depan Gedung Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Senin (02/02).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, selaku Pembina Apel. Dalam arahannya, menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan seluruh pegawai terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan Pakaian Dinas yang telah ditetapkan.

Selain itu, Kakanwil meminta seluruh jajaran untuk bekerja secara maksimal, profesional, dan berintegritas guna mendukung upaya Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, capaian tersebut hanya dapat terwujud melalui komitmen bersama dan konsistensi dalam memberikan kinerja terbaik.

Lebih lanjut, Jayanta mengingatkan agar seluruh pegawai tidak bersikap abai dalam melaksanakan tugas. Ia menegaskan bahwa lingkungan kerja yang sudah kondusif harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etos kerja yang tinggi.

“Di Kantor Wilayah ini suasananya sudah baik, namun jangan sampai disalahartikan untuk bekerja seenaknya. Pegawai senior harus menjadi panutan dan teladan yang baik, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Kakanwil juga mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kesehatan, khususnya di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Ia mengimbau agar pegawai tetap memperhatikan kondisi fisik, menggunakan perlindungan kesehatan yang diperlukan, serta menjaga pola hidup sehat agar tetap optimal dalam menjalankan tugas.

Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai semakin meningkatkan disiplin, soliditas, serta semangat kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat.

PEMPROV KALBAR DAN KANWIL DITJENPAS PERKUAT SINERGI IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP BARU


Pemprov Kalbar dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Pontianak — Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan sistem pemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi awal, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Japaham Sinaga, bersama para pejabat Balai Pemasyarakatan, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP, BKSDA, Dinas Sosial, Tim TKKSD, dan mitra terkait lainnya.

Agenda utama rapat membahas tindak lanjut kerja sama Balai Pemasyarakatan dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya terkait penyusunan dan pembahasan draft nota kesepahaman pemasyarakatan dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Japaham Sinaga menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara Kanwil Ditjenpas dan Bapas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pidana sesuai dengan ketentuan KUHP baru. Prinsip koordinasi yang diusung bersifat fleksibel, tanpa struktur hierarki yang kaku, di mana kerja sama dapat dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota apabila dinilai lebih efektif, tanpa harus selalu melibatkan pemerintah provinsi.

Sementara itu, Aulia Chandra pihak dari Pemprov Kalbar menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah provinsi tidak selalu dapat diterapkan secara langsung di seluruh daerah, sehingga penanganan isu-isu publik perlu disesuaikan dengan kepentingan dan kewenangan masing-masing pihak. Oleh karena itu, penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Nota Kesepahaman (MoU) akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesepakatan bersama.

Pada kesempatan yang sama, Asih PK Bapas Pontianak memaparkan rencana kerja Balai Pemasyarakatan yang meliputi pelaksanaan pidana kerja sosial, program integrasi, serta pembimbingan klien pemasyarakatan. Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Sosial, menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Menambahkan hal tersebut, P. Manurung PK Bapas Pontianak menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru menetapkan ketentuan pidana baru, di mana pidana kerja sosial menjadi kewajiban bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pengenaan jam kerja sosial bagi klien pemasyarakatan agar sejalan dengan prinsip keadilan, rehabilitasi, dan integrasi sosial.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta komitmen bersama dalam menyusun draft kerja sama dan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara efektif melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, serta seluruh mitra terkait.

KANWIL DITJENPAS KALBAR GELAR RAZIA INSIDENTIL DI LAPAS PONTIANAK, BEBERAPA BENDA TERLARANG DIAMANKAN

Kanwil Ditjenpas Kalbar Gelar Razia Insidentil di Lapas Pontianak, beberapa benda terlarang Diamankan.

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan razia insidentil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan praktik penipuan, Senin (26/01).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas dan rutan.

Razia dilakukan melalui kolaborasi antara jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan petugas Lapas Kelas IIA Pontianak, dengan menyasar blok hunian serta area-area yang dinilai rawan pelanggaran. Petugas melakukan pemeriksaan badan warga binaan, kamar hunian (B-1, B-4, C-5 dan D-4), serta barang-barang yang tidak diperkenankan berada di dalam lapas.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan sekaligus plh. Kabid. Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Japaham Sinaga, menegaskan bahwa razia dilaksanakan secara humanis dengan tetap memperhatikan hak-hak warga binaan.
Razia ini kami laksanakan secara humanis, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar Japaham Sinaga.
Ia menambahkan bahwa razia insidentil akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dan pesan tegas bahwa Kanwil Ditjenpas Kalbar tidak memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan razia tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kami mendukung penuh langkah Kanwil Ditjenpas Kalbar. Kegiatan razia ini menjadi penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, disiplin petugas, serta memastikan Lapas Pontianak bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal,” ungkapnya.

Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak boleh berada di area lapas, di antaranya, Stopkontak, gunting, gunting kuku, dan pewangi ruangan elektrik.
Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, bebas dari Handphone dan Narkoba.

KEGIATAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN BARANG PENGGUNA (LBP) TINGKAT SATUAN KERJA KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SEMESTER II TA 2025

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Barang Pengguna (LBP) Tingkat Satuan Kerja Semester II Tahun Anggaran 2025, Kamis (22/01). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penyusunan laporan barang milik negara secara tertib dan akuntabel.

Kegiatan pendampingan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat. Pendampingan dilaksanakan secara virtual dengan tujuan memberikan pemahaman teknis serta menyamakan persepsi dalam proses penyusunan LBP tingkat satuan kerja.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penyusunan LBP, kelengkapan data dukung, serta penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang harus dipenuhi, termasuk rekonsiliasi internal antara laporan barang dan laporan keuangan. Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi untuk mengidentifikasi dan membahas permasalahan yang dihadapi satuan kerja.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalbar menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Ia menyampaikan bahwa ketepatan dan kelengkapan data menjadi aspek krusial dalam mendukung akuntabilitas laporan.

“Tertib administrasi harus menjadi perhatian bersama, karena sewaktu-waktu dapat dilakukan pengecekan. Dengan data yang tertata dengan baik, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh satuan kerja mampu menyusun Laporan Barang Pengguna secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung penyusunan laporan keuangan yang andal dan transparan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat dalam mendukung tertib administrasi, penguatan tata kelola BMN, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

SERAH TERIMA ARSIP FASILITATIF PERSONAL FILE PEGAWAI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bistok Oloan Situngkir, menghadiri kegiatan serah terima berkas fisik personal (dossier) pegawai eks Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Kegiatan serah terima tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, sebagai bagian dari tindak lanjut penataan administrasi pasca pisah Kementerian.
Dalam kegiatan ini, berkas fisik personal pegawai diserahkan langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Ferry Indrawan, kepada Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.
Sebanyak 950 arsip fasilitatif personal file pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat diserahkan secara resmi. Proses serah terima berlangsung tertib dan terdokumentasi guna menjamin akurasi, keamanan, serta keberlanjutan pengelolaan data kepegawaian.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalbar, Bistok Oloan Situngkir, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan tertib administrasi dan kejelasan pengelolaan arsip kepegawaian, sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan dan tata kelola organisasi ke depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan data personal pegawai dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan kelembagaan.

Proses pengangkutan dan penataan berkas menggunakan kendaraan Transpas Rutan Pontianak dan melibatkan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat, yang dibantu oleh pegawai Rutan Pontianak serta peserta magang Kemenaker Batch 2, sebagai bentuk sinergi dan kerja sama lintas unit dalam mendukung kelancaran kegiatan.

Apel Pagi, Kabag TU Umum Ajak Pegawai Perkuat Disiplin dan Komitmen WBK Pontianak

Apel Pagi, Kabag TU Umum Ajak Pegawai Perkuat Disiplin dan Komitmen WBK
Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti) serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalbar, Senin (19/01).

Bertindak selaku pembina apel, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalbar, Bistok Oloan Situngkir, menegaskan bahwa apel pagi memiliki peran strategis dalam membangun budaya kerja yang disiplin, solid, dan profesional.

“Apel pagi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan disiplin, menyampaikan informasi penting, membangun kekompakan, serta mengevaluasi kesiapan kerja seluruh pegawai,” tegas Bistok dalam arahannya.

Lebih lanjut, Bistok mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama menjaga integritas dan meningkatkan kualitas kinerja guna mewujudkan Kanwil Ditjenpas Kalbar sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Saya mengajak seluruh rekan-rekan untuk terus memperkuat komitmen, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi Kerja Nyata, Pelayanan Prima,” ujarnya.

Sebagai penutup, seluruh pegawai melaksanakan saling bersalaman sebagai wujud kebersamaan, kekompakan, serta mempererat silaturahmi antarpegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat.

Kegiatan Panen Raya Serentak Pemasyarakatan Periode Januari 2026

Kakanwil Ditjenpas Kalbar Panen 4 Ton Jagung di Rutan Bengkayang, Dorong Kemandirian Pangan Pemasyarakatan
Bengkayang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat memimpin kegiatan panen jagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang. Dari hasil pemanfaatan lahan pertanian yang dikelola secara optimal, panen kali ini menghasilkan 4 ton jagung.
Kegiatan panen ini serentak Lapas/Rutan seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pada program kemandirian pangan melalui sektor pertanian dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan-lahan tidur di lingkungan pemasyarakatan.
Selain mendukung ketahanan pangan, program pertanian ini juga diarahkan sebagai sarana pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Melalui keterlibatan langsung dalam proses pengolahan lahan, penanaman hingga panen, warga binaan dibekali keterampilan kerja yang diharapkan dapat menjadi modal ketika kembali ke masyarakat.
Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan bahwa keberhasilan panen jagung di Rutan Bengkayang menunjukkan peran aktif pemasyarakatan dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pangan.
“Pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian pangan. Pemanfaatan lahan tidur seperti yang dilakukan Rutan Bengkayang ini adalah langkah konkret yang harus terus diperluas,” ujar Kakanwil Ditjenpas Kalbar.
Ia juga mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Bengkayang yang dinilai konsisten menjalankan program pembinaan produktif secara berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Rutan Bengkayang. Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi UPT Pemasyarakatan lainnya di Kalimantan Barat agar terus berinovasi dan memaksimalkan potensi yang dimiliki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa secara keseluruhan, UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Barat yang melaksanakan panen dari berbagai sektor mencatat hasil sebagai berikut: sektor perkebunan dan pertanian sebanyak 4.481 kg, sektor perikanan 465 kg, serta sektor peternakan 7 kg, dengan estimasi nilai penjualan mencapai Rp30.749.000 dan estimasi keuntungan sebesar Rp9.585.000.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang menyampaikan bahwa program pertanian ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melaksanakan pembinaan yang berdampak langsung.
“Program pertanian ini tidak hanya menghasilkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan keterampilan nyata kepada warga binaan. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas,” kata Kepala Rutan.
Ke depan, Rutan Kelas IIB Bengkayang berencana memperluas dan mengembangkan program pertanian dengan mengoptimalkan lahan yang tersedia sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan kemandirian pangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan panen jagung ini juga dirangkaikan dengan peresmian Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Kelas IIB Bengkayang. Melalui momentum tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.