SAMBUT HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62, JAJARAN KEMENIMIPAS KALBAR GELAR AKSI DONOR DARAH DI LPKA SUNGAI RAYA

SUNGAI RAYA – Menyongsong peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026, jajaran kementerian yang baru saja terbentuk, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Kalimantan Barat, menunjukkan kepedulian nyata melalui aksi kemanusiaan donor darah. Kegiatan ini dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya pada Senin (13/04).

Aksi donor darah ini menjadi salah satu momentum perdana bagi jajaran Satuan Kerja (Satker) di bawah naungan Kemenimipas Kalbar untuk memperkuat sinergi antara divisi Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam satu wadah kementerian yang baru.

“Petugas pemasyarakatan tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan melakukan pembinaan. Melalui donor darah ini, kita menunjukkan bahwa petugas juga memiliki jiwa kemanusiaan yang tinggi. Selain bermanfaat bagi kesehatan pribadi petugas, setiap tetes darah ini adalah wujud nyata pengabdian kita kepada masyarakat di luar tugas kedinasan,” ujar Bistok.

Berdasarkan data di lapangan, antusiasme pegawai cukup tinggi dengan total 56 orang yang mendaftarkan diri. Setelah melalui proses skrining kesehatan yang ketat, terpilihlah 28 pendonor yang dinyatakan layak mendonorkan darahnya, terdiri dari 15 laki-laki dan 13 perempuan.

Partisipasi aktif ini datang dari berbagai lini, di antaranya:

LPKA Kelas II Sungai Raya yang mencatatkan 11 pendonor berhasil.

Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak masing-masing dengan 5 pendonor.

Lapas Kelas IIA Pontianak sebanyak 3 pendonor.

Kanwil Ditjen Imigrasi sebanyak 2 pendonor.

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Bapas Kelas I Pontianak masing-masing 1 pendonor.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial memperingati HBP ke-62, melainkan juga simbol soliditas organisasi di bawah bendera Kemenimipas. Setiap tetes darah yang dikumpulkan menjadi bukti bahwa insan Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kalimantan Barat hadir di tengah masyarakat tidak hanya melalui pelayanan administratif dan hukum, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang konkret.

Diharapkan, stok darah yang terkumpul dapat membantu memenuhi kebutuhan medis di wilayah Kalimantan Barat sekaligus mempererat tali persaudaraan antar-pegawai di lingkungan Kemenimipas yang baru saja bertransformasi.

RESMI DILANTIK! 16 PEJABAT MANAJERIAL DAN NON-MANAJERIALKAKANWIL : JABATAN ADALAH AMANAH, TUNJUKKAN INTEGRITAS!

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 16 (enam belas) pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalbar dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat dan penuh makna, kegiatan ini dilaksanakan langsung maupun secara virtual melalui zoom meeting, sabtu (11/04/2026).

Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Bapak Ridha Anshari dan Syech Walid S, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat.

Dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan, setiap pejabat yang dilantik mengikrarkan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Momentum ini menjadi bagian penting dalam upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja kelembagaan.

Dalam arahannya, Jayanta menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang menuntut integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tunjukkan integritas, tingkatkan profesionalisme, dan berikan kinerja terbaik demi terwujudnya pemasyarakatan yang pasti bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi, komitmen, serta konsistensi seluruh jajaran dalam mendukung program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal bagi para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi, bergerak cepat, dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembinaan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Barat.

Dengan semangat baru, Kanwil Ditjenpas Kalbar terus berkomitmen menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

Daftar nama Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial yang dilantik :

NASIHUL HAKIM, A.MD. IP., S.H., M.H. – KABID PELAYANAN DAN PEMBINAAN KANWIL DITJENPAS KALBAR
MUHAMAD NASIR, S.H., M.H. – KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SINTANG
YUVINUS ELYUS, A.MD.IP., S.H., M.H – KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BENGKAYANG
SYAHRINALDI, A.MD.IP., S.H., M.H – KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PUTUSSIBAU
ADE RUSMAN A.MD.IP., S.H., M.H – KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MEMPAWAH
ENDANG SRI MIYANTI, SE – KASI ADMINISTRASI KEAMANAN & TATA TERTIB LPP KELAS IIA PONTIANAK
ASTUTI SETIAWATI, SH. – KEPALA PENGAMANAN LPP KELAS IIA PONTIANAK
PARUYEN, S.PD. – KASI KEGIATAN KERJA LPP KELAS IIA PONTIANAK
AGUS SETIAWAN Z.A., S.H. – KASUBAG TATA USAHA LAPAS KELAS IIA PONTIANAK
FAUZI HALIM, S.H., M.H – KASI REGISTRASI DAN KLASIFIKASI LPKA KELAS II SUNGAI RAYA
RINALDI PRASETYO, S.H – KASUBAG TATA USAHA LAPAS IIB SINGKAWANG
RENDRA KURNIAWAN, S.H., M.H. – KEPALA PENGAMANAN LAPAS KELAS IIB SINTANG
EDI MARDIANSYAH, SH – KASI ADMINISTRASI KEAMANAN & TATA TERTIB LAPAS KELAS IIB KETAPANG
ARES DWI SUPRIYADI, SH., MH – KASI BIMBINGAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK LALAPAS KELAS IIB SINTANG
SUMARDIYANTA, S.SOS – KASI PEMBINAAN LPKA KELAS II SUNGAI RAYA
SAPRIDA, A.MD.IP., S.H – PEMBIMBING KEMASYARAKATAN AHLI MUDA BAPAS KELAS II SAMBAS

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMASYARAKATAN?

Pemasyarakatan adalah sistem perlakuan terhadap narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan tahanan yang bertujuan untuk membina, mendidik, dan mengembalikan mereka agar dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang baik setelah menjalani pidana. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 ayat (1))