TUGAS DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KALIMANTAN BARAT

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah, terdiri dari menyelenggarakan:1. Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;2. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan…

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMASYARAKATAN?

Pemasyarakatan adalah sistem perlakuan terhadap narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan tahanan yang bertujuan untuk membina, mendidik, dan mengembalikan mereka agar dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang baik setelah menjalani pidana. (Undang-Undang Nomor…

APA TUJUAN UTAMA DARI SISTEM PEMASYARAKATAN?

Tujuan pemasyarakatan adalah memberikan pembinaan dan rehabilitasi agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta mampu berintegrasi kembali ke masyarakat. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 3)

SIAPA SAJA YANG DISEBUT DENGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN?

Warga binaan pemasyarakatan mencakup narapidana, anak pidana, anak negara, anak sipil, anak yang berkonflik dengan hukum, serta klien pemasyarakatan.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 1 ayat (13) sampai dengan ayat (18)).

APA SAJA HAK HAK NARAPIDANA DI LAPAS?

Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, kesehatan, beribadah, komunikasi, remisi, asimilasi, dan integrasi sosial. Hak-hak tersebut tetap dijamin meskipun seseorang sedang menjalani pidana.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1))

APAKAH NARAPIDANA BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN KESEHATAN?

Tentu, narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak selama menjalani pidana. Serta Lapas maupun Rutan wajib menyediakan tenaga medis dan akses layanan kesehatan. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 ayat…

BAGAIMANA CARA NARAPIDANA MENDAPATKAN REMISI?

Narapidana bisa mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Remisi biasanya diberikan pada hari besar keagamaan atau Hari Kemerdekaan 17 Agustus. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1))

APA ITU ASIMILASI DAN BAGAIMANA CARA MENDAPATKANNYA?

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun…

APA ITU ANAK DALAM KONTEKS PEMASYARAKATAN?

Anak dalam konteks pemasyarakatan adalah anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan sebelum 18 (delapan belas) tahun yang menjalani proses peradilan pidana atau pembinaan dalam…

APA YANG DIMAKSUD DENGGAN TAHANAN?

tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 4).

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KLIEN PEMASYARAKATAN?

Klien Pemasyarakatan adalah individu yang berada dalam pembimbingan dan pengawasan oleh petugas pemasyarakatan (khususnya Balai Pemasyarakatan/Bapas) di luar lembaga pemasyarakatan. Dasar hukumnya adalah (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka…

APA YANG DIMAKSUD DENGAN RUTAN?

Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.” Dasar Hukum Pengertian ini mengacu pada:

APA YANG DIMAKSUD DENGAN LAPAS?

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana, yang dilaksanakan melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka mempersiapkan Narapidana agar dapat kembali berintegrasi secara…

APA YANG DIMAKSUD DENGAN BAPAS?

Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien, yang meliputi kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam rangka proses peradilan pidana.(UU No 22…

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI?

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana/tahanan anak pada hari besar nasional atau keagamaan. (PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pasal 1…

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI UMUM (RU)?

Remisi ini adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus). (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti…

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI KHUSUS(RK)?

Diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari…

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI TAMBAHAN?

Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:a. melakukan jasa pada negara;B. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; danc. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan…

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI KEMANUSIAAN?

Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:a. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atauc. menderita sakit berkepanjangan.(Permenkumham No. 3 Tahun 2018…

SIAPA SAJA YANG TERMASUK KLIEN PEMASYARAKATAN?

klien pemasyarakatan adalah semua orang (dewasa maupun anak) yang menjalani bimbingan, pendampingan, pengawasan, atau pembinaan dari Bapas di luar lapas/LPKA. yang menjalani PB/CB/CMB/asimilasi dan anak yang mendapat pidana pengawasan, kerja sosial, atau diversi.

SEJAK KAPAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DILAKUKAN OLEH PK?

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilakukan sejak tahap awal proses peradilan pidana, bukan hanya ketika narapidana sudah bebas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tugas PK sudah dimulai sejak:

MAKLUMAT PELAYANAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KALIMANTAN BARAT

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan dan komitmen terhadap Penyelenggaraan Kebijakan serta untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan…