APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI TAMBAHAN?
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
a. melakukan jasa pada negara;
B. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pelatihan di Lapas/LPKA
(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mheading Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 32)
