Pemasyarakatan adalah sistem perlakuan terhadap narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan tahanan yang bertujuan untuk membina, mendidik, dan mengembalikan mereka agar dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang baik setelah menjalani pidana. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 ayat (1))
Tujuan pemasyarakatan adalah memberikan pembinaan dan rehabilitasi agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta mampu berintegrasi kembali ke masyarakat. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 3)
Warga binaan pemasyarakatan mencakup narapidana, anak pidana, anak negara, anak sipil, anak yang berkonflik dengan hukum, serta klien pemasyarakatan.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 1 ayat (13) sampai dengan ayat (18)).
Tentu, narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak selama menjalani pidana. Serta Lapas maupun Rutan wajib menyediakan tenaga medis dan akses layanan kesehatan. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1) huruf b.)
Narapidana bisa mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Remisi biasanya diberikan pada hari besar keagamaan atau Hari Kemerdekaan 17 Agustus. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1))
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2)).
Syarat substantif = menyangkut kelayakan pribadi Narapidana
Syarat administratif = menyangkut kelengkapan dokumen dan prosedur
Yang Tidak Mendapat Asimilasi
Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali:[2]
- yang terancam jiwanya; atau
- yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
- berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
- telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Anak dalam konteks pemasyarakatan adalah anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan sebelum 18 (delapan belas) tahun yang menjalani proses peradilan pidana atau pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 5).
tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 4).
Klien Pemasyarakatan adalah individu yang berada dalam pembimbingan dan pengawasan oleh petugas pemasyarakatan (khususnya Balai Pemasyarakatan/Bapas) di luar lembaga pemasyarakatan. Dasar hukumnya adalah (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8 )
Klien Pemasyarakatan biasanya meliputi:
- Narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat
- Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
- Mantan narapidana yang masih dalam tahap pembimbingan
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Dasar Hukum
Pengertian ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 (ketentuan umum)
- Juga selaras dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya terkait penahanan terhadap tersangka/terdakwa
