APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMASYARAKATAN?

Pemasyarakatan adalah sistem perlakuan terhadap narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan tahanan yang bertujuan untuk membina, mendidik, dan mengembalikan mereka agar dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang baik setelah menjalani pidana. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 ayat (1))

APA ITU ASIMILASI DAN BAGAIMANA CARA MENDAPATKANNYA?

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2)).

Syarat substantif = menyangkut kelayakan pribadi Narapidana

Syarat administratif = menyangkut kelengkapan dokumen dan prosedur

Yang Tidak Mendapat Asimilasi

Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali:[2]

  1. yang terancam jiwanya; atau
  2. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KLIEN PEMASYARAKATAN?

Klien Pemasyarakatan adalah individu yang berada dalam pembimbingan dan pengawasan oleh petugas pemasyarakatan (khususnya Balai Pemasyarakatan/Bapas) di luar lembaga pemasyarakatan. Dasar hukumnya adalah (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8 )

Klien Pemasyarakatan biasanya meliputi:

  • Narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat
  • Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
  • Mantan narapidana yang masih dalam tahap pembimbingan

APA YANG DIMAKSUD DENGAN RUTAN?

Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Dasar Hukum

Pengertian ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 (ketentuan umum)
  • Juga selaras dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya terkait penahanan terhadap tersangka/terdakwa