APA ITU ASIMILASI DAN BAGAIMANA CARA MENDAPATKANNYA?

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2)).

Syarat substantif = menyangkut kelayakan pribadi Narapidana

Syarat administratif = menyangkut kelengkapan dokumen dan prosedur

Yang Tidak Mendapat Asimilasi

Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali:[2]

  1. yang terancam jiwanya; atau
  2. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *