APA ITU ANAK DALAM KONTEKS PEMASYARAKATAN?
Anak dalam konteks pemasyarakatan adalah anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan sebelum 18 (delapan belas) tahun yang menjalani proses peradilan pidana atau pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 5).
