APA YANG DIMAKSUD DENGAN RUTAN?

Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Dasar Hukum

Pengertian ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 (ketentuan umum)
  • Juga selaras dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya terkait penahanan terhadap tersangka/terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *