APA YANG DIMAKSUD DENGAN LAPAS?

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana, yang dilaksanakan melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka mempersiapkan Narapidana agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 18).

APA YANG DIMAKSUD DENGAN BAPAS?

Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien, yang meliputi kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam rangka proses peradilan pidana.(UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 20)

ADA BERAPAKAH JENIS REMISI DI LAPAS?

Terdapat 5 jenis remisi di lapas, yaitu:

  1. Remisi Umum (RU)
  2. Remisi Khusus (RK)
  3. Remisi Tambahan
  4. Remisi Kemanusiaan
  5. Remisi susulan
    (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI UMUM (RU)?

Remisi ini adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus). (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)

  1. Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
    1. untuk tahun pertama
      1. bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan,
      2. bagi yang lebih dari 12 bulan diberikan remisi 2 bulan,
    2. tahun kedua mendapatkan 3 bulan,
    3. tahun ketiga mendapatkan 4 bulan,
    4. tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan,
    5. tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan remisi.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI KHUSUS(RK)?

Diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI TAMBAHAN?

Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
a. melakukan jasa pada negara;
B. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pelatihan di Lapas/LPKA
(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mheading Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 32)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI KEMANUSIAAN?

Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:
a. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan.
(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 29)