APA YANG DIMAKSUD DENGAN BAPAS?

Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien, yang meliputi kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam rangka proses peradilan pidana.(UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *