ADA BERAPAKAH JENIS REMISI DI LAPAS?

Terdapat 5 jenis remisi di lapas, yaitu:

  1. Remisi Umum (RU)
  2. Remisi Khusus (RK)
  3. Remisi Tambahan
  4. Remisi Kemanusiaan
  5. Remisi susulan
    (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *