APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI?

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana/tahanan anak pada hari besar nasional atau keagamaan. (PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pasal 1 angka 6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *