KAKANWIL DITJENPAS KALBAR BERSAMA JAJARAN HADIRI DISKUSI KUHP BARU, KAKANWIL : PERKUAT ARAH PEMASYARAKATAN YANG HUMANIS

PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, bersama para Kepala Bidang dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pontianak, menghadiri kegiatan bertajuk “Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru” yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa (5/5).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Dalam paparannya, Wamenkum menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional, dari pendekatan yang bersifat penghukuman menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Pidana bukan lagi semata-mata balas dendam, tetapi mengedepankan pemulihan bagi korban, perbaikan pelaku, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting dalam mengharmonisasi ketentuan pidana, termasuk penghapusan pidana minimum dalam sejumlah undang-undang sektoral serta konversi pidana kurungan menjadi pidana denda dalam berbagai peraturan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa perubahan paradigma dalam KUHP baru sejalan dengan semangat sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.

“KUHP yang baru ini semakin memperkuat arah pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan. Ini menjadi momentum bagi jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan kepada warga binaan agar siap kembali ke masyarakat,” ungkap Jayanta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemidanaan penjara sebagai ultimum remedium akan berdampak positif terhadap upaya pengurangan overkapasitas di lapas dan rutan, sekaligus mendorong optimalisasi program pembinaan berbasis keadilan restoratif.

“Kami siap mendukung implementasi kebijakan ini melalui penguatan program pembinaan, pembimbingan, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan di Kalimantan Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat dapat memahami secara utuh perubahan paradigma hukum pidana nasional, sehingga implementasinya di Kalimantan Barat dapat berjalan optimal dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, mulai dari pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Gubernur Kalimantan Barat beserta jajaran, pimpinan instansi vertikal dan aparat penegak hukum, hingga perwakilan DPRD dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain itu, hadir pula unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, organisasi profesi hukum, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga insan pers.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta penyerahan cinderamata berupa buku karya Wamenkum yang telah ditandatangani kepada lima peserta dengan pertanyaan terbaik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif terkait implementasi KUHP baru sebagai fondasi sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *