

Pemprov Kalbar dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Pontianak — Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan sistem pemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi awal, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Japaham Sinaga, bersama para pejabat Balai Pemasyarakatan, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP, BKSDA, Dinas Sosial, Tim TKKSD, dan mitra terkait lainnya.
Agenda utama rapat membahas tindak lanjut kerja sama Balai Pemasyarakatan dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya terkait penyusunan dan pembahasan draft nota kesepahaman pemasyarakatan dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Japaham Sinaga menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara Kanwil Ditjenpas dan Bapas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pidana sesuai dengan ketentuan KUHP baru. Prinsip koordinasi yang diusung bersifat fleksibel, tanpa struktur hierarki yang kaku, di mana kerja sama dapat dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota apabila dinilai lebih efektif, tanpa harus selalu melibatkan pemerintah provinsi.
Sementara itu, Aulia Chandra pihak dari Pemprov Kalbar menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah provinsi tidak selalu dapat diterapkan secara langsung di seluruh daerah, sehingga penanganan isu-isu publik perlu disesuaikan dengan kepentingan dan kewenangan masing-masing pihak. Oleh karena itu, penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Nota Kesepahaman (MoU) akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesepakatan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Asih PK Bapas Pontianak memaparkan rencana kerja Balai Pemasyarakatan yang meliputi pelaksanaan pidana kerja sosial, program integrasi, serta pembimbingan klien pemasyarakatan. Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Sosial, menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Menambahkan hal tersebut, P. Manurung PK Bapas Pontianak menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru menetapkan ketentuan pidana baru, di mana pidana kerja sosial menjadi kewajiban bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pengenaan jam kerja sosial bagi klien pemasyarakatan agar sejalan dengan prinsip keadilan, rehabilitasi, dan integrasi sosial.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta komitmen bersama dalam menyusun draft kerja sama dan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara efektif melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, serta seluruh mitra terkait.












