DUKUNG IMPLEMENTASI KUHP BARU, KAKANWIL DITJENPAS KALBAR AUDIENSI VIRTUAL DENGAN PEMKAB KETAPANG



Pontianak — Dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026 serta program pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara nasional, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, secara virtual.
Audiensi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat Jayanta, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat akan dibentuk empat Balai Pemasyarakatan baru, yaitu Balai Pemasyarakatan Ketapang, Balai Pemasyarakatan Sanggau, Balai Pemasyarakatan Putussibau, dan Balai Pemasyarakatan Landak, sebagai bagian dari penguatan layanan pemasyarakatan dalam mendukung penerapan KUHP.
Di kesempatan Audiensi, Kakanwil Ditjenpas Kalbar Jayanta mengungkapkan bahwa mayoritas warga binaan di Lapas Kelas IIB Ketapang merupakan pelaku tindak pidana kriminal, khususnya kasus pencurian. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, banyak putusan pengadilan yang akan mengarah pada pidana kerja sosial, sehingga keberadaan Balai Pemasyarakatan menjadi sangat penting.
“Di Ketapang cukup banyak kasus pencurian, termasuk pencurian sawit. Dalam KUHP, rata-rata putusan pengadilan nantinya akan diarahkan pada pidana kerja sosial. Oleh karena itu, pembentukan Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang harus terus kita dorong,” ungkap Jayanta.
Lebih lanjut, Kakanwil juga membuka peluang dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, baik melalui hibah bangunan yang sudah tidak digunakan, maupun penyediaan lahan kosong yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan baru.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Daerah Revalianto, menyambut baik rencana pembentukan Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang. Ia menilai keberadaan Bapas merupakan bentuk pelayanan publik yang penting, baik bagi warga binaan maupun masyarakat secara luas.
Sekda Kabupaten Ketapang juga berharap agar Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dapat melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Kabupaten Ketapang, dan meyakini bahwa Bupati akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pelayanan pemasyarakatan tersebut.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mendukung pelaksanaan KUHP serta peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang.
