KANWIL DITJENPAS KALBAR GELAR RAZIA INSIDENTIL DI LAPAS PONTIANAK, BEBERAPA BENDA TERLARANG DIAMANKAN



Kanwil Ditjenpas Kalbar Gelar Razia Insidentil di Lapas Pontianak, beberapa benda terlarang Diamankan.
Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan razia insidentil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan praktik penipuan, Senin (26/01).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas dan rutan.
Razia dilakukan melalui kolaborasi antara jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan petugas Lapas Kelas IIA Pontianak, dengan menyasar blok hunian serta area-area yang dinilai rawan pelanggaran. Petugas melakukan pemeriksaan badan warga binaan, kamar hunian (B-1, B-4, C-5 dan D-4), serta barang-barang yang tidak diperkenankan berada di dalam lapas.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan sekaligus plh. Kabid. Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Japaham Sinaga, menegaskan bahwa razia dilaksanakan secara humanis dengan tetap memperhatikan hak-hak warga binaan.
Razia ini kami laksanakan secara humanis, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar Japaham Sinaga.
Ia menambahkan bahwa razia insidentil akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dan pesan tegas bahwa Kanwil Ditjenpas Kalbar tidak memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan razia tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kami mendukung penuh langkah Kanwil Ditjenpas Kalbar. Kegiatan razia ini menjadi penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, disiplin petugas, serta memastikan Lapas Pontianak bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal,” ungkapnya.
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak boleh berada di area lapas, di antaranya, Stopkontak, gunting, gunting kuku, dan pewangi ruangan elektrik.
Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, bebas dari Handphone dan Narkoba.
