880 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Natal 2025, 12 Orang Langsung Bebas

880 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Natal 2025, 12 Orang Langsung Bebas

Pontianak – Sebanyak 880 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat menerima remisi khusus dalam rangka Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa dari total penerima remisi tersebut, 866 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 12 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung dinyatakan bebas.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku selama mengikuti program pembinaan,” ujar Jayanta.

Ia menjelaskan bahwa remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Jayanta juga memaparkan kondisi terkini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat yang mencapai 7.404 orang, tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT), terdiri dari 5 Lapas, 7 Rutan, dan 1 LPKA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 warga binaan beragama Kristen, baik Kristen Protestan maupun Katolik.

Selain pemberian remisi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat turut meningkatkan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan Polri, TNI, BNN, dan BNPB, serta pelaksanaan apel siaga pengamanan dan tes urine terhadap petugas maupun sejumlah warga binaan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan situasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan pergantian tahun.

Lapas Ketapang Gagalkan Sabu dalam Nasi Bungkus, Kakanwil Beri Apresiasi

Kakanwil Ditjenpas Kalbar Apresiasin Aksi Sigap Petugas Lapas Ketapang yang Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

Komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui makanan titipan pengunjung kepada salah satu warga binaan, Selasa (23/12).

Penggagalan tersebut berawal dari kejelian Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Ketapang, Gerry Tri Aryadi, yang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung wanita saat hendak melakukan kunjungan ke Blok B. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Ka. KPLP bersama jajaran pengamanan segera melakukan pengawasan ketat serta pemeriksaan menyeluruh terhadap barang titipan yang dibawa pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik berwarna putih berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam nasi bungkus yang dititipkan untuk warga binaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

“Begitu menerima laporan dari Ka. KPLP dan jajaran pengamanan, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Ketapang agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lapas Ketapang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi narkotika di dalam lapas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan program pembinaan warga binaan berjalan optimal,” tegas Jonson.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat turut memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Lapas Kelas IIB Ketapang.

“Saya mengapresiasi kesigapan dan kejelian petugas Lapas Ketapang yang mampu membaca gerak-gerik mencurigakan sehingga upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan. Ini menunjukkan komitmen dan integritas jajaran pemasyarakatan dalam menjaga lapas tetap bersih dari narkoba. Saya minta pengamanan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Barat.

 

Lapas Kelas IIB Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, melaksanakan pemeriksaan secara ketat, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.