

Kanwil Ditjenpas Kalbar Dampingi Pencegahan Gangguan Kamtib di Rutan Pontianak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat mendampingi Rutan Kelas IIA Pontianak dalam pelaksanaan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Pontianak, Senin malam (02/02).
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalbar, Japaham Sinaga, bersama 10 orang pegawai Kanwil Ditjenpas Kalbar, serta Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, beserta jajaran petugas.
10 orang WBP yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtib dipindahkan sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Barat. Proses pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penjemputan di blok hunian, pemeriksaan badan, pemasangan borgol, hingga pengawalan menggunakan mobil Transpas menuju Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
“Pencegahan gangguan kamtib harus dilakukan secara dini, terukur, dan sesuai prosedur. Pemindahan WBP ini merupakan langkah preventif agar situasi di Rutan dan Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.





