
Kapuas Hulu – Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Bistok Oloan Situngkir Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat bersama Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Japaham Sinaga melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka membahas rencana pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Kapuas Hulu, kamis (06/03).
Dalam pertemuan tersebut, Kabag Tata Usaha dan Umum menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat mendukung rencana pembangunan Bapas melalui hibah tanah maupun bangunan. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat operasional layanan pemasyarakatan di wilayah Kapuas Hulu.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Bapas merupakan bagian dari implementasi kebijakan dalam KUHP yang baru, yang menuntut penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pembangunan Bapas ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan dalam KUHP yang baru. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar Bistok.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Japaham Sinaga menambahkan bahwa pihaknya berharap pemerintah daerah dapat membantu menyediakan lahan kurang lebih seluas satu hektare untuk pembangunan Bapas.
Menurutnya, apabila lahan tersebut dapat tersedia, maka pembangunan direncanakan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat guna mendukung kelancaran operasional layanan pemasyarakatan di wilayah Kapuas Hulu
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut kepada Bupati Kapuas Hulu. Pemerintah daerah juga akan berupaya mencari lokasi yang memungkinkan untuk mendukung rencana pembangunan Bapas tersebut.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam memperkuat pelayanan pemasyarakatan serta mendukung pelaksanaan kebijakan hukum nasional.


















