5 UPT PEMASYARAKATAN KALBAR RAIH OPINI OMBUDSMAN RI, KOMITMEN TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

5 UPT Pemasyarakatan Kalbar Raih Opini Ombudsman RI,
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pontianak — 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menerima Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik periode observasi September–November 2025, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Garuda Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (13/02).

Penilaian tersebut diberikan kepada enam satuan kerja pemasyarakatan, yakni:
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak dengan kategori kualitas pelayanan publik “Baik”
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang dengan kategori “Cukup”
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang dengan kategori “Cukup”
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas dengan kategori “Baik”
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau dengan kategori “Baik”
Capaian ini menjadi indikator penting dalam upaya peningkatan tata kelola layanan publik di lingkungan Pemasyarakatan Kalimantan Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Barat, Tariyah, menyampaikan bahwa mewujudkan pelayanan publik yang baik merupakan kewajiban yang diamanahkan oleh Undang-Undang Pelayanan Publik.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman harus menjadi dasar perbaikan sistem.
“Tentu wajib menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan kerja perbaikan sistem, bukan sekadar bahan laporan,” tegasnya
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalbar, Bistok Oloan Situngkir, menegaskan bahwa hasil penilaian ini akan menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan pemasyarakatan agar masyarakat dapat menikmati layanan yang Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA)” ujarnya
Melalui hasil penilaian ini, Kanwil Ditjenpas Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan standar pelayanan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas.

GRIYA ABHIPRAYA DIMULAI, KAKANWIL DITJENPAS KALBAR DORONG KEMANDIRIAN PANGAN DAN REINTEGRASI KLIEN PEMASYARAKATAN

Griya Abhipraya Dimulai, Kakanwil Ditjenpas Kalbar Dorong Kemandirian Pangan dan Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat Jayanta melakukan penancapan tiang pertama pembangunan Griya Abhipraya (rumah singgah) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pontianak. Kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalbar, Japaham Sinaga.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Pontianak, Rektor Universitas Muhammadiyah Pontianak, Pimpinan CV Berkah Sappo Mandiri, Camat setempat, serta unsur terkait lainnya.

Pembangunan Griya Abhipraya merupakan salah satu upaya Bapas Kelas I Pontianak dalam mendukung Program 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 8 tentang kemandirian pangan melalui pengembangan program pertanian, perikanan, dan peternakan.

Ke depan, kawasan Griya Abhipraya akan dilengkapi dengan sarana peternakan berupa empat unit kandang ayam yang menggunakan metode close house rak coloni. Metode ini dinilai lebih modern dan efektif karena mampu mempercepat siklus panen ayam pedaging dibandingkan dengan sistem open house.

Kepala Bapas Kelas I Pontianak Syech Walid S dalam keterangannya menyampaikan bahwa terbentuknya Griya Abhipraya tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, khususnya melalui kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmaslipas).

“Griya Abhipraya ini merupakan hasil kolaborasi dengan masyarakat. Nantinya, insyaallah, klien pemasyarakatan akan dilibatkan secara langsung dalam kegiatan peternakan ayam, pertanian, serta kegiatan produktif lainnya,” ujarnya.

“peran Bapas semakin strategis seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bapas memiliki fungsi penting dalam melakukan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani proses integrasi, serta melibatkan masyarakat melalui Pokmas Lipas” tambahnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Pontianak Heriansyah berharap pembangunan Griya Abhipraya dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan kampus ke depan.

“kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia berharap pembangunan Griya Abhipraya dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan kampus sekaligus masyarakat sekitar..

Pimpinan CV Berkah Sappo Mandiri Salahudin juga menjelaskan bahwa ke depan pembangunan kandang ayam diproyeksikan sebanyak empat unit kandang, sebagaimana telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) bersama Universitas Muhammadiyah Pontianak pada 19 Desember lalu.

“Mudah-mudahan pembangunan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kakanwil Ditjenpas Kalbar menyampaikan bahwa Griya Abhipraya merupakan sarana strategis dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial.
“Griya Abhipraya menjadi pusat pembimbingan, pemantauan, dan reintegrasi bagi pelaku yang menjalani pidana kerja sosial, termasuk pendampingan pembinaan kemasyarakatan dan keterampilan agar kembali baik di masyarakat,” ujar Jayanta.

“Griya Abhipraya harus menjadi simbol harapan, perubahan, dan masa depan yang lebih baik, khususnya bagi klien pemasyarakatan” tutup Jayanta

Usai pelaksanaan penancapan tiang pertama, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan kandang ayam yang saat ini masih dalam proses pembangunan, guna memastikan kesiapan sarana pendukung program kemandirian pangan tersebut.

KAKANWIL DITJENPAS KALBAR RESMI LANTIK 6 PNS ALUMNI POLTEKIP ANGKATAN 55

Pontianak — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 6 (enam) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Angkatan 55. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat.

Pelantikan tersebut menandai dimulainya pengabdian para alumni Poltekip sebagai aparatur pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta siap mengemban amanah negara pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing.

Adapun enam PNS yang dilantik terdiri dari Anggara Dwi Panca Tri Wibowo, S.Tr.Pas dan Fedro Dicaprio, S.Tr.Pas yang mengemban jabatan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak. Selanjutnya Mohamad Rizal, S.Tr.Pas dilantik sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang, Rahmad Syawal, S.Tr.Pas pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, Muhammad Hans Ziskind, S.Tr.Pas pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau, serta Bagus Indra Gunawan, S.Tr.Pas pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan tegas kepada para PNS yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai pelayan publik di bidang pemasyarakatan.

“Ini adalah titik awal pengabdian kalian di Unit Pelaksana Teknis. Jangan berbangga hati, tetapi tunjukkan kinerja terbaik. Hari ini kita berada dalam kompetisi terbuka untuk menduduki setiap jabatan, dan semua memiliki peluang yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya loyalitas, ketekunan, serta konsistensi dalam membangun karier. Ia mengingatkan agar para PNS fokus berkontribusi dan berkarya di satuan kerja masing-masing dengan menunjukkan kualitas dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Menutup arahannya, Kakanwil memberikan penekanan khusus pada etika dan sikap profesional antar sesama petugas pemasyarakatan. Ia mengingatkan agar para alumni Poltekip tetap menjunjung tinggi rasa saling menghargai, tanpa sekat latar belakang pendidikan.

“Jangan mentang-mentang bergelar S.Tr.Pas lalu melupakan nilai kebersamaan. Hargai rekan-rekan dari jalur umum, karena kita semua adalah satu kesatuan petugas pemasyarakatan yang saling menguatkan,” pesannya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum pembentukan sumber daya manusia pemasyarakatan yang unggul, berkarakter, serta mampu menjawab tantangan tugas pemasyarakatan secara profesional dan humanis.

PIPAS KALBAR GELAR PERTEMUAN RUTIN, DORONG INOVASI DAN PENGUATAN PERAN KELUARGA PEMASYARAKATAN

PIPAS Kalbar Gelar Pertemuan Rutin, Dorong Inovasi dan Penguatan Peran Keluarga Pemasyarakatan

Pontianak — Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Daerah Kalimantan Barat menggelar Pertemuan Rutin PIPAS Daerah Kalimantan Barat yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Pontianak pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat selaku Pembina PIPAS Daerah Kalbar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat, para Ketua PIPAS Cabang UPT, serta pengurus dan anggota PIPAS Daerah Kalbar.

Pertemuan rutin kali ini mengusung tema “Menciptakan Inovasi dan Kreasi Melalui Harmoni Warna, Pangan Sehat, dan Karya yang Hebat.” Tema tersebut mencerminkan semangat PIPAS untuk terus berkembang, berinovasi, serta berkontribusi nyata dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.

Dalam sambutannya, Ibu Ketua PIPAS Daerah Kalimantan Barat, Ny. Marlia Jayanta, menekankan bahwa harmoni warna melambangkan kebersamaan dan kreativitas, pangan sehat sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup dan kesehatan keluarga, serta karya yang hebat sebagai hasil ketekunan dan kerja sama seluruh anggota PIPAS.

Ia juga berharap melalui kegiatan ini seluruh anggota PIPAS dapat terus menggali ide-ide kreatif, meningkatkan keterampilan, serta memperkuat peran PIPAS sebagai wadah yang inspiratif, produktif, dan inovatif. Menurutnya, PIPAS harus menjadi ruang untuk saling belajar, saling mendukung, dan bersama-sama menciptakan karya yang membanggakan.

Lebih lanjut, Ibu Ketua PIPAS menegaskan bahwa keberhasilan para suami dalam menjalankan tugas negara tidak terlepas dari dukungan keluarga. Oleh karena itu, PIPAS berkomitmen untuk memperkuat peran istri dalam memberikan dukungan moral, menjaga keharmonisan keluarga, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut, Ny. Marlia Jayanta juga menyampaikan apresiasi kepada PIPAS Rayon I selaku tuan rumah atas kesiapan dan kerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan sehingga berjalan dengan baik dan lancar.

Pertemuan rutin ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat soliditas PIPAS Kalbar, meningkatkan kreativitas dan inovasi, serta memperkokoh peran keluarga pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pemasyarakatan di Kalimantan Barat.

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS OLEH KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KANWIL DITJENPAS KALBAR


Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Barat melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Untuk Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan, Kamis,(05/02) bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kegiatan ini diikuti oleh 13 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari Lapas, Rutan, dan Bapas di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat. Seluruh Kepala UPT secara simbolis menandatangani komitmen bersama di hadapan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat, sebagai bentuk kesiapan dan kesungguhan dalam membangun satuan kerja yang berintegritas.

Penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan untuk memperkuat integritas aparatur, mencegah praktik korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah awal dan fondasi penting dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat Jayanta, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar formalitas atau kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, serta kinerja sehari-hari.

“Pembangunan Zona Integritas adalah komitmen nyata kita bersama. Integritas harus tercermin dalam setiap tindakan, mulai dari pimpinan hingga jajaran paling bawah. Jangan ada toleransi terhadap penyimpangan, dan terus tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Jayanta.
Dirinya berpesan kepada seluruh jajaran agar menjaga kekompakan, konsistensi, dan keteladanan, serta menjadikan Zona Integritas sebagai budaya kerja, bukan hanya target administratif.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan hati, menjaga integritas, dan berani berubah ke arah yang lebih baik. Keberhasilan Zona Integritas adalah cerminan dari komitmen dan kerja keras kita bersama,” pesannya.

Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Barat semakin solid dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

KANWIL DITJENPAS KALBAR DAMPINGI PENCEGAHAN GANGGUAN KAMTIB DI RUTAN PONTIANAK

Kanwil Ditjenpas Kalbar Dampingi Pencegahan Gangguan Kamtib di Rutan Pontianak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat mendampingi Rutan Kelas IIA Pontianak dalam pelaksanaan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Pontianak, Senin malam (02/02).
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalbar, Japaham Sinaga, bersama 10 orang pegawai Kanwil Ditjenpas Kalbar, serta Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, beserta jajaran petugas.
10 orang WBP yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtib dipindahkan sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Barat. Proses pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penjemputan di blok hunian, pemeriksaan badan, pemasangan borgol, hingga pengawalan menggunakan mobil Transpas menuju Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.

“Pencegahan gangguan kamtib harus dilakukan secara dini, terukur, dan sesuai prosedur. Pemindahan WBP ini merupakan langkah preventif agar situasi di Rutan dan Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

DUKUNG IMPLEMENTASI KUHP BARU, KAKANWIL DITJENPAS KALBAR AUDIENSI VIRTUAL DENGAN PEMKAB KETAPANG

Pontianak — Dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026 serta program pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara nasional, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, secara virtual.

Audiensi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat Jayanta, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat akan dibentuk empat Balai Pemasyarakatan baru, yaitu Balai Pemasyarakatan Ketapang, Balai Pemasyarakatan Sanggau, Balai Pemasyarakatan Putussibau, dan Balai Pemasyarakatan Landak, sebagai bagian dari penguatan layanan pemasyarakatan dalam mendukung penerapan KUHP.

Di kesempatan Audiensi, Kakanwil Ditjenpas Kalbar Jayanta mengungkapkan bahwa mayoritas warga binaan di Lapas Kelas IIB Ketapang merupakan pelaku tindak pidana kriminal, khususnya kasus pencurian. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, banyak putusan pengadilan yang akan mengarah pada pidana kerja sosial, sehingga keberadaan Balai Pemasyarakatan menjadi sangat penting.

“Di Ketapang cukup banyak kasus pencurian, termasuk pencurian sawit. Dalam KUHP, rata-rata putusan pengadilan nantinya akan diarahkan pada pidana kerja sosial. Oleh karena itu, pembentukan Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang harus terus kita dorong,” ungkap Jayanta.

Lebih lanjut, Kakanwil juga membuka peluang dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, baik melalui hibah bangunan yang sudah tidak digunakan, maupun penyediaan lahan kosong yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan baru.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Daerah Revalianto, menyambut baik rencana pembentukan Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang. Ia menilai keberadaan Bapas merupakan bentuk pelayanan publik yang penting, baik bagi warga binaan maupun masyarakat secara luas.

Sekda Kabupaten Ketapang juga berharap agar Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dapat melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Kabupaten Ketapang, dan meyakini bahwa Bupati akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pelayanan pemasyarakatan tersebut.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mendukung pelaksanaan KUHP serta peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Kabupaten Ketapang.

APEL PAGI PEGAWAI KANWIL DITJENPAS KALBAR, KAKANWIL : LINGKUNGAN KERJA KONDUSIF HARUS DIIRINGI DISIPLIN DAN KETELADANAN

SIARAN PERS
Apel Pagi Pegawai Kanwil Ditjenpas Kalbar, Kakanwil : Lingkungan Kerja Kondusif Harus Diiringi Disiplin dan Keteladanan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Ditjenpas Kalbar, CPNS, serta Peserta Magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 2 di Halaman depan Gedung Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Senin (02/02).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, selaku Pembina Apel. Dalam arahannya, menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan seluruh pegawai terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan Pakaian Dinas yang telah ditetapkan.

Selain itu, Kakanwil meminta seluruh jajaran untuk bekerja secara maksimal, profesional, dan berintegritas guna mendukung upaya Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, capaian tersebut hanya dapat terwujud melalui komitmen bersama dan konsistensi dalam memberikan kinerja terbaik.

Lebih lanjut, Jayanta mengingatkan agar seluruh pegawai tidak bersikap abai dalam melaksanakan tugas. Ia menegaskan bahwa lingkungan kerja yang sudah kondusif harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etos kerja yang tinggi.

“Di Kantor Wilayah ini suasananya sudah baik, namun jangan sampai disalahartikan untuk bekerja seenaknya. Pegawai senior harus menjadi panutan dan teladan yang baik, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Kakanwil juga mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kesehatan, khususnya di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Ia mengimbau agar pegawai tetap memperhatikan kondisi fisik, menggunakan perlindungan kesehatan yang diperlukan, serta menjaga pola hidup sehat agar tetap optimal dalam menjalankan tugas.

Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai semakin meningkatkan disiplin, soliditas, serta semangat kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat.

PEMPROV KALBAR DAN KANWIL DITJENPAS PERKUAT SINERGI IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP BARU


Pemprov Kalbar dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Pontianak — Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan sistem pemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi awal, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Japaham Sinaga, bersama para pejabat Balai Pemasyarakatan, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP, BKSDA, Dinas Sosial, Tim TKKSD, dan mitra terkait lainnya.

Agenda utama rapat membahas tindak lanjut kerja sama Balai Pemasyarakatan dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya terkait penyusunan dan pembahasan draft nota kesepahaman pemasyarakatan dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Japaham Sinaga menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara Kanwil Ditjenpas dan Bapas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pidana sesuai dengan ketentuan KUHP baru. Prinsip koordinasi yang diusung bersifat fleksibel, tanpa struktur hierarki yang kaku, di mana kerja sama dapat dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota apabila dinilai lebih efektif, tanpa harus selalu melibatkan pemerintah provinsi.

Sementara itu, Aulia Chandra pihak dari Pemprov Kalbar menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah provinsi tidak selalu dapat diterapkan secara langsung di seluruh daerah, sehingga penanganan isu-isu publik perlu disesuaikan dengan kepentingan dan kewenangan masing-masing pihak. Oleh karena itu, penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Nota Kesepahaman (MoU) akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesepakatan bersama.

Pada kesempatan yang sama, Asih PK Bapas Pontianak memaparkan rencana kerja Balai Pemasyarakatan yang meliputi pelaksanaan pidana kerja sosial, program integrasi, serta pembimbingan klien pemasyarakatan. Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Sosial, menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Menambahkan hal tersebut, P. Manurung PK Bapas Pontianak menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru menetapkan ketentuan pidana baru, di mana pidana kerja sosial menjadi kewajiban bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pengenaan jam kerja sosial bagi klien pemasyarakatan agar sejalan dengan prinsip keadilan, rehabilitasi, dan integrasi sosial.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta komitmen bersama dalam menyusun draft kerja sama dan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara efektif melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, serta seluruh mitra terkait.

KANWIL DITJENPAS KALBAR GELAR RAZIA INSIDENTIL DI LAPAS PONTIANAK, BEBERAPA BENDA TERLARANG DIAMANKAN

Kanwil Ditjenpas Kalbar Gelar Razia Insidentil di Lapas Pontianak, beberapa benda terlarang Diamankan.

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan razia insidentil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan praktik penipuan, Senin (26/01).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas dan rutan.

Razia dilakukan melalui kolaborasi antara jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan petugas Lapas Kelas IIA Pontianak, dengan menyasar blok hunian serta area-area yang dinilai rawan pelanggaran. Petugas melakukan pemeriksaan badan warga binaan, kamar hunian (B-1, B-4, C-5 dan D-4), serta barang-barang yang tidak diperkenankan berada di dalam lapas.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan sekaligus plh. Kabid. Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Japaham Sinaga, menegaskan bahwa razia dilaksanakan secara humanis dengan tetap memperhatikan hak-hak warga binaan.
Razia ini kami laksanakan secara humanis, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar Japaham Sinaga.
Ia menambahkan bahwa razia insidentil akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dan pesan tegas bahwa Kanwil Ditjenpas Kalbar tidak memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan razia tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kami mendukung penuh langkah Kanwil Ditjenpas Kalbar. Kegiatan razia ini menjadi penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, disiplin petugas, serta memastikan Lapas Pontianak bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal,” ungkapnya.

Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak boleh berada di area lapas, di antaranya, Stopkontak, gunting, gunting kuku, dan pewangi ruangan elektrik.
Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, bebas dari Handphone dan Narkoba.