
880 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Natal 2025, 12 Orang Langsung Bebas
Pontianak – Sebanyak 880 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat menerima remisi khusus dalam rangka Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa dari total penerima remisi tersebut, 866 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 12 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung dinyatakan bebas.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku selama mengikuti program pembinaan,” ujar Jayanta.
Ia menjelaskan bahwa remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Jayanta juga memaparkan kondisi terkini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat yang mencapai 7.404 orang, tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT), terdiri dari 5 Lapas, 7 Rutan, dan 1 LPKA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 warga binaan beragama Kristen, baik Kristen Protestan maupun Katolik.
Selain pemberian remisi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat turut meningkatkan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan Polri, TNI, BNN, dan BNPB, serta pelaksanaan apel siaga pengamanan dan tes urine terhadap petugas maupun sejumlah warga binaan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan situasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan pergantian tahun.

