KEGIATAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN BARANG PENGGUNA (LBP) TINGKAT SATUAN KERJA KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SEMESTER II TA 2025

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Barang Pengguna (LBP) Tingkat Satuan Kerja Semester II Tahun Anggaran 2025, Kamis (22/01). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penyusunan laporan barang milik negara secara tertib dan akuntabel.

Kegiatan pendampingan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat. Pendampingan dilaksanakan secara virtual dengan tujuan memberikan pemahaman teknis serta menyamakan persepsi dalam proses penyusunan LBP tingkat satuan kerja.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penyusunan LBP, kelengkapan data dukung, serta penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang harus dipenuhi, termasuk rekonsiliasi internal antara laporan barang dan laporan keuangan. Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi untuk mengidentifikasi dan membahas permasalahan yang dihadapi satuan kerja.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalbar menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Ia menyampaikan bahwa ketepatan dan kelengkapan data menjadi aspek krusial dalam mendukung akuntabilitas laporan.

“Tertib administrasi harus menjadi perhatian bersama, karena sewaktu-waktu dapat dilakukan pengecekan. Dengan data yang tertata dengan baik, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh satuan kerja mampu menyusun Laporan Barang Pengguna secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung penyusunan laporan keuangan yang andal dan transparan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat dalam mendukung tertib administrasi, penguatan tata kelola BMN, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

SERAH TERIMA ARSIP FASILITATIF PERSONAL FILE PEGAWAI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bistok Oloan Situngkir, menghadiri kegiatan serah terima berkas fisik personal (dossier) pegawai eks Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Kegiatan serah terima tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, sebagai bagian dari tindak lanjut penataan administrasi pasca pisah Kementerian.
Dalam kegiatan ini, berkas fisik personal pegawai diserahkan langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Ferry Indrawan, kepada Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.
Sebanyak 950 arsip fasilitatif personal file pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat diserahkan secara resmi. Proses serah terima berlangsung tertib dan terdokumentasi guna menjamin akurasi, keamanan, serta keberlanjutan pengelolaan data kepegawaian.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalbar, Bistok Oloan Situngkir, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan tertib administrasi dan kejelasan pengelolaan arsip kepegawaian, sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan dan tata kelola organisasi ke depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan data personal pegawai dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan kelembagaan.

Proses pengangkutan dan penataan berkas menggunakan kendaraan Transpas Rutan Pontianak dan melibatkan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat, yang dibantu oleh pegawai Rutan Pontianak serta peserta magang Kemenaker Batch 2, sebagai bentuk sinergi dan kerja sama lintas unit dalam mendukung kelancaran kegiatan.

Apel Pagi, Kabag TU Umum Ajak Pegawai Perkuat Disiplin dan Komitmen WBK Pontianak

Apel Pagi, Kabag TU Umum Ajak Pegawai Perkuat Disiplin dan Komitmen WBK
Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti) serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalbar, Senin (19/01).

Bertindak selaku pembina apel, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalbar, Bistok Oloan Situngkir, menegaskan bahwa apel pagi memiliki peran strategis dalam membangun budaya kerja yang disiplin, solid, dan profesional.

“Apel pagi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan disiplin, menyampaikan informasi penting, membangun kekompakan, serta mengevaluasi kesiapan kerja seluruh pegawai,” tegas Bistok dalam arahannya.

Lebih lanjut, Bistok mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama menjaga integritas dan meningkatkan kualitas kinerja guna mewujudkan Kanwil Ditjenpas Kalbar sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Saya mengajak seluruh rekan-rekan untuk terus memperkuat komitmen, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi Kerja Nyata, Pelayanan Prima,” ujarnya.

Sebagai penutup, seluruh pegawai melaksanakan saling bersalaman sebagai wujud kebersamaan, kekompakan, serta mempererat silaturahmi antarpegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat.

Kegiatan Panen Raya Serentak Pemasyarakatan Periode Januari 2026

Kakanwil Ditjenpas Kalbar Panen 4 Ton Jagung di Rutan Bengkayang, Dorong Kemandirian Pangan Pemasyarakatan
Bengkayang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat memimpin kegiatan panen jagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang. Dari hasil pemanfaatan lahan pertanian yang dikelola secara optimal, panen kali ini menghasilkan 4 ton jagung.
Kegiatan panen ini serentak Lapas/Rutan seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pada program kemandirian pangan melalui sektor pertanian dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan-lahan tidur di lingkungan pemasyarakatan.
Selain mendukung ketahanan pangan, program pertanian ini juga diarahkan sebagai sarana pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Melalui keterlibatan langsung dalam proses pengolahan lahan, penanaman hingga panen, warga binaan dibekali keterampilan kerja yang diharapkan dapat menjadi modal ketika kembali ke masyarakat.
Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan bahwa keberhasilan panen jagung di Rutan Bengkayang menunjukkan peran aktif pemasyarakatan dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pangan.
“Pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian pangan. Pemanfaatan lahan tidur seperti yang dilakukan Rutan Bengkayang ini adalah langkah konkret yang harus terus diperluas,” ujar Kakanwil Ditjenpas Kalbar.
Ia juga mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Bengkayang yang dinilai konsisten menjalankan program pembinaan produktif secara berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Rutan Bengkayang. Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi UPT Pemasyarakatan lainnya di Kalimantan Barat agar terus berinovasi dan memaksimalkan potensi yang dimiliki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa secara keseluruhan, UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Barat yang melaksanakan panen dari berbagai sektor mencatat hasil sebagai berikut: sektor perkebunan dan pertanian sebanyak 4.481 kg, sektor perikanan 465 kg, serta sektor peternakan 7 kg, dengan estimasi nilai penjualan mencapai Rp30.749.000 dan estimasi keuntungan sebesar Rp9.585.000.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang menyampaikan bahwa program pertanian ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melaksanakan pembinaan yang berdampak langsung.
“Program pertanian ini tidak hanya menghasilkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan keterampilan nyata kepada warga binaan. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas,” kata Kepala Rutan.
Ke depan, Rutan Kelas IIB Bengkayang berencana memperluas dan mengembangkan program pertanian dengan mengoptimalkan lahan yang tersedia sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan kemandirian pangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan panen jagung ini juga dirangkaikan dengan peresmian Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Kelas IIB Bengkayang. Melalui momentum tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

880 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Natal 2025, 12 Orang Langsung Bebas

880 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Natal 2025, 12 Orang Langsung Bebas

Pontianak – Sebanyak 880 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat menerima remisi khusus dalam rangka Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa dari total penerima remisi tersebut, 866 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 12 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung dinyatakan bebas.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku selama mengikuti program pembinaan,” ujar Jayanta.

Ia menjelaskan bahwa remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Jayanta juga memaparkan kondisi terkini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat yang mencapai 7.404 orang, tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT), terdiri dari 5 Lapas, 7 Rutan, dan 1 LPKA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 warga binaan beragama Kristen, baik Kristen Protestan maupun Katolik.

Selain pemberian remisi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat turut meningkatkan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan Polri, TNI, BNN, dan BNPB, serta pelaksanaan apel siaga pengamanan dan tes urine terhadap petugas maupun sejumlah warga binaan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan situasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan pergantian tahun.

Lapas Ketapang Gagalkan Sabu dalam Nasi Bungkus, Kakanwil Beri Apresiasi

Kakanwil Ditjenpas Kalbar Apresiasin Aksi Sigap Petugas Lapas Ketapang yang Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

Komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui makanan titipan pengunjung kepada salah satu warga binaan, Selasa (23/12).

Penggagalan tersebut berawal dari kejelian Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Ketapang, Gerry Tri Aryadi, yang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung wanita saat hendak melakukan kunjungan ke Blok B. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Ka. KPLP bersama jajaran pengamanan segera melakukan pengawasan ketat serta pemeriksaan menyeluruh terhadap barang titipan yang dibawa pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik berwarna putih berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam nasi bungkus yang dititipkan untuk warga binaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

“Begitu menerima laporan dari Ka. KPLP dan jajaran pengamanan, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Ketapang agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lapas Ketapang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi narkotika di dalam lapas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan program pembinaan warga binaan berjalan optimal,” tegas Jonson.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat turut memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Lapas Kelas IIB Ketapang.

Saya mengapresiasi kesigapan dan kejelian petugas Lapas Ketapang yang mampu membaca gerak-gerik mencurigakan sehingga upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan. Ini menunjukkan komitmen dan integritas jajaran pemasyarakatan dalam menjaga lapas tetap bersih dari narkoba. Saya minta pengamanan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Barat.

 

Lapas Kelas IIB Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, melaksanakan pemeriksaan secara ketat, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.