-
0 Komentar
Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pontianak

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menggelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pontianak. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang aman, bersih, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran, Jumat (08/05).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabag Tata Usaha dan Umum Bistok O Situngkir, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Nasihul Hakim, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pontianak beserta jajaran, serta melibatkan berbagai unsur Aparat Penegak Hukum dan stakeholder terkait, diantaranya BNNP Kalimantan Barat, Babinkamtibmas Polres Kubu Raya, Babinsa Kodim 1207/Pontianak, serta insan pers.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat Jayanta dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar ini merupakan tindak lanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 6 pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat analisis dan evaluasi terkait penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menekankan pentingnya komitmen seluruh petugas untuk menjalankan tugas dan perintah kedinasan secara maksimal dalam upaya pemberantasan Halinar. “Saya meminta seluruh pejabat dan petugas untuk benar-benar menjalankan perintah kedinasan serta mendukung langkah pemberantasan Halinar dan penipuan secara serius, bukan setengah-setengah. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat petugas yang terbukti terlibat, membantu, melakukan pembiaran, ataupun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
