164 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Waisak 2026, Dua WBP Hirup Udara Bebas

Kalimantan Barat – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menyerahkan Remisi Khusus Keagamaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat, Minggu (30/05).
Sebanyak 164 warga binaan menerima Remisi Khusus yang terdiri dari Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). Dari jumlah tersebut, 2 orang warga binaan memperoleh Remisi Khusus II dan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan, yakni mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Momentum Hari Raya Waisak ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Jayanta.
Ia menambahkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga wujud nyata dari keberhasilan proses pembinaan yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menjaga kedisiplinan, serta menaati aturan yang berlaku. Pemasyarakatan hadir untuk membina dan mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. Bagi yang memperoleh kebebasan pada momentum Waisak ini, kami berharap dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 ini merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial warga binaan dengan keluarga maupun masyarakat.
