Kegiatan Panen Raya Serentak Pemasyarakatan Periode Januari 2026

Kakanwil Ditjenpas Kalbar Panen 4 Ton Jagung di Rutan Bengkayang, Dorong Kemandirian Pangan Pemasyarakatan
Bengkayang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat memimpin kegiatan panen jagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang. Dari hasil pemanfaatan lahan pertanian yang dikelola secara optimal, panen kali ini menghasilkan 4 ton jagung.
Kegiatan panen ini serentak Lapas/Rutan seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pada program kemandirian pangan melalui sektor pertanian dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan-lahan tidur di lingkungan pemasyarakatan.
Selain mendukung ketahanan pangan, program pertanian ini juga diarahkan sebagai sarana pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Melalui keterlibatan langsung dalam proses pengolahan lahan, penanaman hingga panen, warga binaan dibekali keterampilan kerja yang diharapkan dapat menjadi modal ketika kembali ke masyarakat.
Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan bahwa keberhasilan panen jagung di Rutan Bengkayang menunjukkan peran aktif pemasyarakatan dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pangan.
“Pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian pangan. Pemanfaatan lahan tidur seperti yang dilakukan Rutan Bengkayang ini adalah langkah konkret yang harus terus diperluas,” ujar Kakanwil Ditjenpas Kalbar.
Ia juga mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Bengkayang yang dinilai konsisten menjalankan program pembinaan produktif secara berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Rutan Bengkayang. Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi UPT Pemasyarakatan lainnya di Kalimantan Barat agar terus berinovasi dan memaksimalkan potensi yang dimiliki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa secara keseluruhan, UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Barat yang melaksanakan panen dari berbagai sektor mencatat hasil sebagai berikut: sektor perkebunan dan pertanian sebanyak 4.481 kg, sektor perikanan 465 kg, serta sektor peternakan 7 kg, dengan estimasi nilai penjualan mencapai Rp30.749.000 dan estimasi keuntungan sebesar Rp9.585.000.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang menyampaikan bahwa program pertanian ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melaksanakan pembinaan yang berdampak langsung.
“Program pertanian ini tidak hanya menghasilkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan keterampilan nyata kepada warga binaan. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas,” kata Kepala Rutan.
Ke depan, Rutan Kelas IIB Bengkayang berencana memperluas dan mengembangkan program pertanian dengan mengoptimalkan lahan yang tersedia sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan kemandirian pangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan panen jagung ini juga dirangkaikan dengan peresmian Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Kelas IIB Bengkayang. Melalui momentum tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

880 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Natal 2025, 12 Orang Langsung Bebas

880 Warga Binaan di Kalbar Terima Remisi Natal 2025, 12 Orang Langsung Bebas

Pontianak – Sebanyak 880 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat menerima remisi khusus dalam rangka Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa dari total penerima remisi tersebut, 866 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 12 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung dinyatakan bebas.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku selama mengikuti program pembinaan,” ujar Jayanta.

Ia menjelaskan bahwa remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Jayanta juga memaparkan kondisi terkini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat yang mencapai 7.404 orang, tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT), terdiri dari 5 Lapas, 7 Rutan, dan 1 LPKA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 warga binaan beragama Kristen, baik Kristen Protestan maupun Katolik.

Selain pemberian remisi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat turut meningkatkan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan Polri, TNI, BNN, dan BNPB, serta pelaksanaan apel siaga pengamanan dan tes urine terhadap petugas maupun sejumlah warga binaan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan situasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan pergantian tahun.