KANWIL DITJENPAS KALBAR HADIRI PENGUATAN TUGAS KEMENKO KUMHAM DAN IMIPAS, TEGASKAN KOMITMEN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN

PONTIANAK — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pada Selasa, (28/04).
Kehadiran jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penguatan sinergi antar kementerian/lembaga, khususnya dalam mendukung agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia, khususnya pada jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Di Kalimantan Barat saat ini terdapat tiga Balai Pemasyarakatan, yaitu Bapas Pontianak, Bapas Sambas, dan Bapas Sintang. Dengan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 51 orang, tentu ini masih sangat kurang. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Jayanta.

Lebih lanjut, Jayanta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, terkait rencana penambahan Balai Pemasyarakatan baru di Kalimantan Barat.
“Kami telah mengusulkan penambahan empat Balai Pemasyarakatan baru, yaitu Bapas Putussibau, Bapas Sanggau, Bapas Landak, dan Bapas Ketapang. Saat ini, baru Bapas Ketapang yang telah mendapatkan tanggapan, dan kami terus melakukan koordinasi dengan kepala daerah terkait lainnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan akan penambahan sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan menjadi hal yang mendesak, seiring dengan meningkatnya peran pemasyarakatan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan berbasis keadilan restoratif.
“Kami juga telah mengusulkan penambahan tenaga Pembimbing Kemasyarakatan dalam jumlah yang signifikan. Hal ini penting mengingat peran pemasyarakatan saat ini tidak hanya pada pembinaan, tetapi juga dalam proses pembimbingan kemasyarakatan, termasuk pendampingan dalam Restorative Justice hingga tahap pengawasan,” tambah Jayanta.
Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas mengenai pentingnya Indeks Pembangunan Hukum (IPH) sebagai instrumen strategis dalam mengukur kualitas pembangunan hukum. IPH menjadi dasar dalam pelaksanaan evaluasi serta perumusan kebijakan yang lebih terarah dan terintegrasi, dengan lima pilar utama yaitu budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas kinerja, guna mendukung tercapainya pembangunan hukum yang optimal, meskipun di tengah berbagai keterbatasan yang ada.
