SIAPA SAJA YANG TERMASUK KLIEN PEMASYARAKATAN?

klien pemasyarakatan adalah semua orang (dewasa maupun anak) yang menjalani bimbingan, pendampingan, pengawasan, atau pembinaan dari Bapas di luar lapas/LPKA. yang menjalani PB/CB/CMB/asimilasi dan anak yang mendapat pidana pengawasan, kerja sosial, atau diversi.