APA ITU ASIMILASI DAN BAGAIMANA CARA MENDAPATKANNYA?
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2)).
Syarat substantif = menyangkut kelayakan pribadi Narapidana
Syarat administratif = menyangkut kelengkapan dokumen dan prosedur
Yang Tidak Mendapat Asimilasi
Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali:[2]
- yang terancam jiwanya; atau
- yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
- berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
- telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
