APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI UMUM (RU)?
Remisi ini adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus). (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)
- Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
- untuk tahun pertama
- bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan,
- bagi yang lebih dari 12 bulan diberikan remisi 2 bulan,
- tahun kedua mendapatkan 3 bulan,
- tahun ketiga mendapatkan 4 bulan,
- tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan,
- tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan remisi.
- untuk tahun pertama
