APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI UMUM (RU)?

Remisi ini adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus). (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)

  1. Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
    1. untuk tahun pertama
      1. bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan,
      2. bagi yang lebih dari 12 bulan diberikan remisi 2 bulan,
    2. tahun kedua mendapatkan 3 bulan,
    3. tahun ketiga mendapatkan 4 bulan,
    4. tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan,
    5. tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan remisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *