APA YANG DIMAKSUD DENGAN LAPAS?

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana, yang dilaksanakan melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka mempersiapkan Narapidana agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *