APA YANG DIMAKSUD DENGAN KLIEN PEMASYARAKATAN?

Klien Pemasyarakatan adalah individu yang berada dalam pembimbingan dan pengawasan oleh petugas pemasyarakatan (khususnya Balai Pemasyarakatan/Bapas) di luar lembaga pemasyarakatan. Dasar hukumnya adalah (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8 )

Klien Pemasyarakatan biasanya meliputi:

  • Narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat
  • Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
  • Mantan narapidana yang masih dalam tahap pembimbingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *