APA YANG DIMAKSUD DENGAN KLIEN PEMASYARAKATAN?
Klien Pemasyarakatan adalah individu yang berada dalam pembimbingan dan pengawasan oleh petugas pemasyarakatan (khususnya Balai Pemasyarakatan/Bapas) di luar lembaga pemasyarakatan. Dasar hukumnya adalah (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8 )
Klien Pemasyarakatan biasanya meliputi:
- Narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat
- Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
- Mantan narapidana yang masih dalam tahap pembimbingan
