Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi, Kanwil Ditjenpas Kalbar Sosialisasikan Akses Bantuan Hukum Gratis

Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi, Kanwil Ditjenpas Kalbar Sosialisasikan Akses Bantuan Hukum Gratis
PONTIANAK, 24 September 2026 — Akses terhadap bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahanan memperoleh haknya selama menjalani proses hukum. Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melalui kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan yang digelar di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kamis (24/9).
Kegiatan tersebut mempertemukan jajaran Kanwil Ditjenpas Kalbar, UPT Pemasyarakatan se-Kota Pontianak, sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta para tahanan Rutan Pontianak. Hadir dalam kegiatan tersebut Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK), PKBH Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak.
Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalbar, Nasihul Hakim, menegaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar fasilitas, melainkan hak yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap tahanan.
“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan kegiatan yang penting. Bantuan hukum merupakan salah satu hak yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap tahanan. Jangan sampai karena keterbatasan informasi, ada tahanan yang tidak mengetahui haknya atau tidak memahami bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum,” ujar Nasihul.

Menurutnya, pemenuhan hak tahanan juga menjadi bagian dari tanggung jawab jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan. Karena itu, petugas diminta memastikan setiap tahanan memperoleh informasi yang benar terkait akses bantuan hukum serta memfasilitasinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apabila ada tahanan yang membutuhkan informasi atau akses bantuan hukum, berikan penjelasan yang benar dan fasilitasi sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai ada hak yang tidak terpenuhi hanya karena kurangnya informasi atau komunikasi,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalbar, Annaysa Pratiwi, turut memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan untuk memperoleh bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan hukum, di antaranya berkaitan dengan status ekonomi, dokumen pendukung, serta kriteria khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang bagi para tahanan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai lembaga yang dapat memberikan layanan bantuan hukum di Kalimantan Barat.
Kehadiran berbagai OBH tersebut memberikan pilihan akses bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk tahanan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalbar menegaskan bahwa proses Pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pengamanan dan pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak tahanan terpenuhi melalui pelayanan yang informatif, transparan, dan sesuai ketentuan.
