APA YANG DIMAKSUD DENGAN REMISI TAMBAHAN?

Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
a. melakukan jasa pada negara;
B. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pelatihan di Lapas/LPKA
(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mheading Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *