Ditjenpas Kalbar Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Overstaying serta Implementasi Sidang Elektronik dengan Pengadilan Tinggi Pontianak

Pontianak – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kalimantan Barat didampingi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Pontianak memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Pontianak dalam upaya percepatan penanganan warga binaan yang mengalami overstaying di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), sekaligus mempersiapkan implementasi sidang elektronik sebagai langkah meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana dan pelayanan public, selasa (28/07).
Kepala kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat Jayanta menegaskan bahwa penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan wujud komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian perkara dan menghadirkan kepastian hukum.
“Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan overstaying sekaligus mendukung implementasi sidang elektronik. Kami optimistis kolaborasi ini akan memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini dibahas kondisi overstaying yang saat ini masih dialami 39 warga binaan di Kalimantan Barat. Tiga orang berada di Lapas Kelas IIB Singkawang, sedangkan 36 orang lainnya berada di Rutan Kelas IIB Mempawah yang masih menunggu putusan Mahkamah Agung.Melalui koordinasi yang lebih intensif, seluruh pihak berkomitmen mempercepat penyelesaian administrasi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kedua instansi juga membahas kesiapan pelaksanaan sidang elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan peradilan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai landasan penguatan penyelenggaraan persidangan berbasis elektronik di seluruh Indonesia.
“Implementasi sidang elektronik diharapkan mampu mempercepat proses persidangan, meningkatkan efisiensi koordinasi antarpenegak hukum, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya tanpa mengurangi jaminan kepastian hukum dan hak para pihak,” terang Jayanta.
Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan lapas dan rutan sehingga penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan lebih efektif.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan nasional, memperkuat kolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum, serta menghadirkan layanan pemasyarakatan yang semakin modern, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
