Hadiah Kemerdekaan 4493 WBP Kalbar Terima Remisi, 163 Langsung Pulang Ke Rumah

Pontianak — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan penuh harapan. Pada Senin (17/8), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada ribuan narapidana dan anak binaan yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalimantan Barat. Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi terkait lainnya.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pemberian remisi ini sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Jayanta.
Berdasarkan data pemasyarakatan di Kalimantan Barat, jumlah narapidana dan tahanan yang berada di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mencapai 7.138 orang, terdiri atas 5.772 narapidana dan 1.366 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.493 narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penerima remisi terdiri atas 4.330 orang penerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 163 orang penerima Remisi Umum II (RU II) yang langsung memperoleh pembebasan setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Untuk penerima RU I, besaran pengurangan masa pidana diberikan mulai dari satu hingga enam bulan. Jumlah penerima terbanyak memperoleh remisi tiga bulan, yakni sebanyak 1.260 orang. Sementara itu, sebanyak 163 orang penerima RU II dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Penerima remisi tersebar di berbagai UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Barat. Jumlah penerima terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Pontianak sebanyak 956 orang, disusul Lapas Kelas IIA Ketapang sebanyak 753 orang, Rutan Pontianak sebanyak 500 orang, dan Lapas Kelas IIA Singkawang sebanyak 464 orang.
Sementara itu, di LPKA Kelas II Sungai Raya, sebanyak 53 anak binaan turut memperoleh pengurangan masa pidana pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 2.135 orang, diikuti kasus perlindungan anak sebanyak 812 orang dan kasus pencurian sebanyak 768 orang. Selebihnya merupakan narapidana dengan berbagai perkara lainnya, seperti penggelapan, korupsi, penipuan, penganiayaan, pembunuhan, tindak pidana ITE, serta tindak pidana lainnya.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang turut menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan, berpesan agar remisi yang diterima menjadi momentum untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Mudah-mudahan dengan adanya remisi ini, saudara-saudara dapat lebih cepat bebas dan segera kembali ke masyarakat serta berkumpul dengan keluarga. Saya berpesan, kesalahan yang sudah terjadi biarlah menjadi pelajaran, jangan sampai diulangi lagi. Jadikan ini yang terakhir, karena tidak ada manusia yang sempurna. Yang terpenting, jangan sampai jatuh ke lubang yang sama,” ungkap Ria Norsan.
Selain penyerahan remisi, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada pegawai berprestasi yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen jajaran Pemasyarakatan Kalimantan Barat dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran gelap narkotika.
Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Pontianak juga dimeriahkan dengan pameran hasil karya warga binaan dan produk UMKM. Beragam produk yang ditampilkan merupakan hasil kreativitas dan keterampilan warga binaan dari sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Barat.
