Sinergi Antarinstansi : Kanwil Ditjenpas Kalbar Hadir dalam Penguatan HAM di Universitas Tanjungpura

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan wilayah kerja Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, bertempat di Universitas Tanjungpura Pontianak, Senin (6/7).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, perwakilan instansi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Pontianak. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat, hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bistok Oloan Situngkir.


Penguatan kapasitas HAM tersebut menghadirkan narasumber Dr. Farid Junaedi, Inspektur Jenderal Kementerian HAM Republik Indonesia, yang menyampaikan materi mengenai pentingnya penguatan pemahaman dan implementasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Nilai-nilai HAM menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, baik dalam pembinaan warga binaan, pelayanan kepada masyarakat, maupun pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat berharap seluruh jajaran pemasyarakatan semakin memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, penyelenggaraan pemasyarakatan dapat terus berjalan secara profesional, humanis, akuntabel, serta mampu mewujudkan layanan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi martabat manusia dan mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *