Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Dasar Hukum
Pengertian ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 (ketentuan umum)
- Juga selaras dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya terkait penahanan terhadap tersangka/terdakwa
