Panduan Pencantuman Gelar ASN di Kanwil Ditjenpas Kalbar

Pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan proses penting dalam administrasi kepegawaian untuk memastikan gelar akademik, vokasi, maupun profesi yang dimiliki ASN tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat menyediakan panduan lengkap bagi ASN yang ingin mengajukan pencantuman gelar melalui prosedur yang transparan dan terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam panduan ini dijelaskan syarat dan ketentuan, seperti kewajiban memiliki SK Tugas Belajar atau Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah, sertifikat akreditasi program studi minimal B, serta dokumen pendukung lainnya seperti scan ijazah, transkrip nilai, SK pangkat terakhir, dan penilaian SKP dua tahun terakhir.

Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui tautan resmi Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat dan diverifikasi langsung oleh BKN untuk memastikan keabsahan data.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan setiap ASN dapat memahami prosedur pencantuman gelar secara benar, sehingga data kepegawaian tetap valid dan profesionalisme ASN semakin meningkat.

Detail panduan bisa dilihat pada link berikut

APA ITU ASIMILASI DAN BAGAIMANA CARA MENDAPATKANNYA?

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2)).

Syarat substantif = menyangkut kelayakan pribadi Narapidana

Syarat administratif = menyangkut kelengkapan dokumen dan prosedur

Yang Tidak Mendapat Asimilasi

Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali:[2]

  1. yang terancam jiwanya; atau
  2. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KLIEN PEMASYARAKATAN?

Klien Pemasyarakatan adalah individu yang berada dalam pembimbingan dan pengawasan oleh petugas pemasyarakatan (khususnya Balai Pemasyarakatan/Bapas) di luar lembaga pemasyarakatan. Dasar hukumnya adalah (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8 )

Klien Pemasyarakatan biasanya meliputi:

  • Narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat
  • Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
  • Mantan narapidana yang masih dalam tahap pembimbingan

APA YANG DIMAKSUD DENGAN RUTAN?

Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Dasar Hukum

Pengertian ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 (ketentuan umum)
  • Juga selaras dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya terkait penahanan terhadap tersangka/terdakwa

APA YANG DIMAKSUD DENGAN LAPAS?

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana, yang dilaksanakan melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka mempersiapkan Narapidana agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 18).

APA YANG DIMAKSUD DENGAN BAPAS?

Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien, yang meliputi kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam rangka proses peradilan pidana.(UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 20)