RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) KELAS IIB SAMBAS KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KALIMANTAN BARAT BERHASIL MENGGAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA MELALUI LAYANAN KUNJUNGAN

RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui layanan kunjungan pada Kamis (21/05/2026). Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi cepat antara jajaran pengamanan Rutan Sambas dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas.
Kejadian bermula sekitar pukul 09.23 WIB saat Rutan Sambas menerima informasi dari Satresnarkoba Polres Sambas terkait dugaan adanya upaya penyelundupan barang terlarang oleh seorang pria yang berpura-pura menjadi pengunjung.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Muhammad Khemal Andhika, langsung menginstruksikan jajaran pengamanan untuk memperketat pemeriksaan di area Pengamanan Pintu Utama (P2U). Sekitar pukul 10.42 WIB, pria tersebut tiba di Rutan dan langsung dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang disembunyikan di balik resleting celana jeans pelaku yang berisi empat plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Andriyas, segera berkoordinasi dengan Polres Sambas. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Sambas, serbuk putih tersebut dinyatakan positif narkotika jenis sabu.


Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Andriyas, menegaskan bahwa penggagalan tersebut menjadi bukti komitmen Rutan Sambas dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang.
“Gagalnya penyelundupan ini adalah wujud nyata komitmen kami beserta seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Sambas dalam memberantas peredaran Narkoba dan Handphone Ilegal. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan,” tegas Andriyas.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat Jayanta mengapresiasi langkah cepat, kewaspadaan, serta sinergi yang terjalin antara Rutan Kelas IIB Sambas dengan Satresnarkoba Polres Sambas dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi yang kuat antara jajaran Pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum menjadi kunci penting dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Saya mengapresiasi langkah cepat dan responsif petugas Rutan Sambas bersama Polres Sambas. Ke depan, koordinasi dan kolaborasi seperti ini harus terus diperkuat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

PETUGAS LAPAS KELAS IIB KETAPANG KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMBALI MENUNJUKKAN KOMITMENNYA DALAM MEMBERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN PEMASYARAKATAN DENGAN BERHASIL MENGGAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG YANG DIBAWA OLEH SEORANG PENGUNJUNG MELALUI LAYANAN PENITIPAN BARANG

Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang dibawa oleh seorang pengunjung melalui layanan penitipan barang, Sabtu (09/05).

Penggagalan tersebut terjadi saat seorang pengunjung datang memasuki Lapas untuk melakukan penitipan barang melalui loket penitipan. Pengunjung tersebut menyampaikan bahwa barang titipan berupa makanan jenis wafer, daging ayam, dan nasi ditujukan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sesuai prosedur keamanan yang berlaku, petugas penggeledahan barang kemudian melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap barang titipan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas melihat pada titipannya terdapat bayangan klip putih. Setelah diperiksa petugas menemukan tiga (3) buah kantong klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta dua (2) buah klip berisi pil ekstasi yang disembunyikan di dalam makanan berupa wafer, daging ayam, dan nasi.

Mengetahui adanya barang terlarang tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan interogasi terhadap pengunjung yang membawa barang titipan tersebut. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) selanjutnya segera melaporkan kejadian tersebut kepada Plt. Kalapas Ketapang, Japaham Sinaga, guna meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ketapang untuk pelaksanaan serah terima barang bukti hasil penggagalan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.

Plt. Kalapas Ketapang, Japaham Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh layanan di dalam Lapas, khususnya pada pemeriksaan barang titipan dan kunjungan.

“Pengunjung yang membawa barang tersebut sudah kami amankan dan selanjutnya kami serahkan kepada pihak Kepolisian Resort Ketapang untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Lapas tetap bersih dari peredaran narkotika maupun barang-barang terlarang lainnya,” tegas Japaham.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, turut memberikan apresiasi atas kesigapan petugas Lapas Ketapang dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut.

“Kemarin kita telah melaksanakan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, narkoba dan penipuan. Alhamdulillah, hari ini petugas kita berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke dalam Lapas Ketapang. Ini membuktikan bahwa jajaran Pemasyarakatan Kalimantan Barat serius dan berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Jayanta.

Ia juga menegaskan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Barat agar terus meningkatkan kewaspadaan, integritas, dan sinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bersih dari Bersih dari Handphone Ilegal, narkoba dan penipuan.

Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pontianak

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menggelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pontianak. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang aman, bersih, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran, Jumat (08/05).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabag Tata Usaha dan Umum Bistok O Situngkir, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Nasihul Hakim, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pontianak beserta jajaran, serta melibatkan berbagai unsur Aparat Penegak Hukum dan stakeholder terkait, diantaranya BNNP Kalimantan Barat, Babinkamtibmas Polres Kubu Raya, Babinsa Kodim 1207/Pontianak, serta insan pers.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat Jayanta dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar ini merupakan tindak lanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 6 pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat analisis dan evaluasi terkait penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menekankan pentingnya komitmen seluruh petugas untuk menjalankan tugas dan perintah kedinasan secara maksimal dalam upaya pemberantasan Halinar.  “Saya meminta seluruh pejabat dan petugas untuk benar-benar menjalankan perintah kedinasan serta mendukung langkah pemberantasan Halinar dan penipuan secara serius, bukan setengah-setengah. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat petugas yang terbukti terlibat, membantu, melakukan pembiaran, ataupun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KALIMANTAN BARAT MELAKSANAKAN KEGIATAN PRESENTASI INOVASI PESERTA MAGANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN (KEMENAKER) BATCH 2

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan presentasi inovasi peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Batch 2 yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil Ditjenpas Kalbar pada tanggal 6–7 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Kalbar, Bistok Oloan Situngkir, serta Rina Andriana selaku Analis Anggaran Ahli Pertama yang turut mendampingi jalannya presentasi.

Dalam kegiatan ini, para peserta magang memaparkan berbagai inovasi yang dirancang untuk mendukung peningkatan layanan dan efektivitas kerja di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalbar. Adapun inovasi yang dipresentasikan meliputi pengembangan website Kanwil Ditjenpas Kalbar, papan informasi status kehadiran pegawai, SIPAKAR PAS, papan nama ruangan dan petunjuk parkir, buku saku “Hukumku”, hingga buku tamu digital.

Setiap inovasi dipaparkan secara langsung oleh peserta magang beserta fungsi, manfaat, serta implementasinya dalam mendukung pelayanan dan tata kelola administrasi yang lebih efektif, informatif, dan modern.

Kepala Bagian Tata Usaha, Bistok Oloan Situngkir, mengapresiasi kreativitas dan semangat para peserta magang dalam menghadirkan gagasan yang inovatif dan bermanfaat bagi organisasi.

“Melalui inovasi-inovasi ini, kami melihat adanya kontribusi positif dari peserta magang dalam mendukung pengembangan layanan dan fasilitas di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalbar. Kreativitas seperti ini perlu terus dikembangkan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Rina Andriana juga memberikan apresiasi sekaligus masukan yang membangun kepada seluruh peserta agar inovasi yang dibuat dapat terus disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah pembelajaran bagi peserta magang untuk mengembangkan kemampuan berpikir kreatif, bekerja sama dalam tim, serta memahami kebutuhan nyata di lingkungan kerja pemerintahan.

Kegiatan presentasi inovasi ini berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta pemberian saran dan evaluasi terhadap masing-masing inovasi yang dipaparkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan inovasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata serta menjadi dukungan positif bagi peningkatan pelayanan di Kanwil Ditjenpas Kalbar.

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KALIMANTAN BARAT

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah, terdiri dari menyelenggarakan:
1. Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
2. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana dan anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, serta kepatuhan internal;
3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana dan anak binaan pembimbingan kemasyarakatan, perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, serta kepatuhan internal;
4. Pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang pemasyarakatan ;
5. Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawah; dan
6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

KAKANWIL DITJENPAS KALBAR BERSAMA JAJARAN HADIRI DISKUSI KUHP BARU, KAKANWIL : PERKUAT ARAH PEMASYARAKATAN YANG HUMANIS

PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, bersama para Kepala Bidang dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pontianak, menghadiri kegiatan bertajuk “Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru” yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa (5/5).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Dalam paparannya, Wamenkum menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional, dari pendekatan yang bersifat penghukuman menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Pidana bukan lagi semata-mata balas dendam, tetapi mengedepankan pemulihan bagi korban, perbaikan pelaku, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting dalam mengharmonisasi ketentuan pidana, termasuk penghapusan pidana minimum dalam sejumlah undang-undang sektoral serta konversi pidana kurungan menjadi pidana denda dalam berbagai peraturan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa perubahan paradigma dalam KUHP baru sejalan dengan semangat sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.

“KUHP yang baru ini semakin memperkuat arah pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan. Ini menjadi momentum bagi jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan kepada warga binaan agar siap kembali ke masyarakat,” ungkap Jayanta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemidanaan penjara sebagai ultimum remedium akan berdampak positif terhadap upaya pengurangan overkapasitas di lapas dan rutan, sekaligus mendorong optimalisasi program pembinaan berbasis keadilan restoratif.

“Kami siap mendukung implementasi kebijakan ini melalui penguatan program pembinaan, pembimbingan, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan di Kalimantan Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat dapat memahami secara utuh perubahan paradigma hukum pidana nasional, sehingga implementasinya di Kalimantan Barat dapat berjalan optimal dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, mulai dari pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Gubernur Kalimantan Barat beserta jajaran, pimpinan instansi vertikal dan aparat penegak hukum, hingga perwakilan DPRD dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain itu, hadir pula unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, organisasi profesi hukum, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga insan pers.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta penyerahan cinderamata berupa buku karya Wamenkum yang telah ditandatangani kepada lima peserta dengan pertanyaan terbaik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif terkait implementasi KUHP baru sebagai fondasi sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.

KAKANWIL DITJENPAS KALBAR BERIKAN PENGUATAN KAMTIB KEPADA KEPALA UPT DAN KA. KPLP SE-KALIMANTAN BARAT

PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Nasihul Hakim, memberikan penguatan kepada seluruh Kepala UPT serta Kepala Pengamanan Lapas/Rutan se-Kalimantan Barat, Senin (04/05). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas dan Rutan. Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya menjaga integritas petugas sebagai garda terdepan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di dalam Lapas/Rutan.
“Kita tidak boleh memberi ruang terhadap praktik ilegal di dalam Lapas dan Rutan. Integritas adalah kunci utama. Petugas harus berdiri tegak pada aturan dan tidak boleh terlibat dalam penyimpangan,” tegas Jayanta.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyoroti tiga fokus utama dalam mendukung “Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju”, yakni deteksi dini gangguan keamanan, berantas peredaran narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada peredaran narkoba maupun praktik penipuan dari dalam Lapas/Rutan. Selain itu, penggunaan handphone ilegal oleh warga binaan juga harus diberantas secara tegas, dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi.

“Kegiatan razia harus dilakukan secara rutin, teliti, dan tetap memperhatikan stabilitas keamanan agar tidak menimbulkan gangguan,” tambahnya.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap petugas juga menjadi perhatian serius. Kepala UPT diminta untuk mengawasi pegawai yang menunjukkan kedekatan tidak wajar dengan warga binaan. Pelanggaran terhadap SOP akan ditindak tegas.


Dalam aspek administrasi dan layanan, Kakanwil menginstruksikan agar seluruh warga binaan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui koordinasi dengan Dukcapil, guna mendukung penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengeluaran warga binaan harus sesuai prosedur dan wajib mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian, kecuali dalam kondisi darurat medis.
Lebih lanjut, optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga menjadi perhatian, di mana Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan bekerja secara profesional dalam penyusunan Litmas dan pendampingan Restorative Justice tanpa praktik pungutan liar.
Selain itu, Kakanwil juga mendorong penguatan pembinaan kemandirian melalui pengembangan UMKM di dalam Lapas dan Rutan.


“Hasilnya harus bisa dirasakan oleh warga binaan, sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk PNBP,” ujar Jayanta.


Ia juga mengingatkan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan harus berpegang pada moto bahwa Pemasyarakatan harus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemasyarakatan harus pasti bermanfaat bagi masyarakat. Ini yang saya sarankan kepada seluruh UPT, termasuk para pejabat struktural, agar setiap program yang dijalankan benar-benar berdampak,” tegasnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Barat semakin memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan pelayanan dan pembinaan yang profesional, produktif, dan berintegritas.

KAKANWIL DITJENPAS KALBAR DAMPINGI MENKO KUMHAM IMIPAS RI ISI KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS TANJUNG PURA

PONTIANAK– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, dalam kegiatan Kuliah Umum bertajuk “Penataan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Regulasinya dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis” yang diselenggarakan di Universitas Tanjungpura, Jumat (01/05).

Dalam kuliah umum tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh peserta untuk melihat isu pemilu dalam perspektif yang lebih luas. Ia menekankan bahwa selama ini pemilu kerap dipandang secara sempit, sehingga yang terlihat hanya kepentingan jangka pendek.

“Pemilu seharusnya dilihat dari jarak yang lebih jauh, dari sudut pandang sejarah, konstitusi, dan masa depan republik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan kuliah umum ini dapat menjadi bagian dari upaya kolektif dalam memperkuat kehidupan bernegara.
“Kuliah umum ini diharapkan menjadi bagian kecil dari upaya kolektif kita untuk terus meningkatkan kehidupan bernegara, memperkuat negara hukum, dan memastikan bahwa pemilu di Indonesia benar-benar menjadi instrumen kedaulatan rakyat yang adil, bermartabat, serta mampu melahirkan pemerintahan yang sah dan efektif,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh para stakeholder, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat yang antusias mengikuti jalannya kuliah umum.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan strategis, khususnya dalam memperkuat pemahaman terhadap demokrasi dan negara hukum.

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kuliah umum ini. Materi yang disampaikan memberikan perspektif yang komprehensif terkait penyelenggaraan pemilu dalam kerangka negara hukum demokratis. Ini menjadi bekal penting, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi serta mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan.