Narapidana bisa mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Remisi biasanya diberikan pada hari besar keagamaan atau Hari Kemerdekaan 17 Agustus. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1))
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2)).
Syarat substantif = menyangkut kelayakan pribadi Narapidana
Syarat administratif = menyangkut kelengkapan dokumen dan prosedur
Yang Tidak Mendapat Asimilasi
Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali:[2]
- yang terancam jiwanya; atau
- yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
- berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
- telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Anak dalam konteks pemasyarakatan adalah anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan sebelum 18 (delapan belas) tahun yang menjalani proses peradilan pidana atau pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 5).
tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 4).
Klien Pemasyarakatan adalah individu yang berada dalam pembimbingan dan pengawasan oleh petugas pemasyarakatan (khususnya Balai Pemasyarakatan/Bapas) di luar lembaga pemasyarakatan. Dasar hukumnya adalah (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8 )
Klien Pemasyarakatan biasanya meliputi:
- Narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat
- Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
- Mantan narapidana yang masih dalam tahap pembimbingan
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Dasar Hukum
Pengertian ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 (ketentuan umum)
- Juga selaras dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya terkait penahanan terhadap tersangka/terdakwa
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana, yang dilaksanakan melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka mempersiapkan Narapidana agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 18).
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien, yang meliputi kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dalam rangka proses peradilan pidana.(UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 20)
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana/tahanan anak pada hari besar nasional atau keagamaan. (PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pasal 1 angka 6)
